PADANG, hantaran.co—Penambahan kasus positif Covid-19 Sumbar meroket dalam 24 jam terakhir hingga Minggu (6/9), dengan catatan 237 kasus baru sehingga total kasus menjadi 2.743. Rekor baru provinsi juga dibarengi rekor baru di Kota Padang yang mencapai 88 kasus. Pemprov Sumbar berharap, agar jajaran Pemko Padang segera mengambil kebijakan taktis agar Covid-19 tak terus menyebar.
Juru Bicara Tim Percepatan Penanganan Covid-19 Sumbar Jasman Rizal menyebutkan, sebagai daerah yang terkategori zona merah, Kota Padang diminta lebih cepat melakukan penyesuaian kebijakan dalam menyikapi menanjaknya temuan kasus positif. Salah satunya, dengan cara kembali menerapkan pembatasan mobilitas orang.
“Harusnya setelah jadi daerah zona merah, Kota Padang mulai menerapkan tindakan-tindakan preventif dan intensif agar kondisinya membaik. Namun belakangan justru makin bertambah tinggi temuan kasusnya,” ujar Jasman kepada Haluan, Minggu (6/7/2020).
Jasman menyebutkan, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno telah mengirimkan surat bernomor 433.3/566/P2P-Dinkes/IX/2020 tertanggal 1 September 2020 tentang Pelaksanaan Implementasi Sektor Berdasarkan Status Zonasi Daerah. Dalam surat yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota di Sumbar itu, gubernur meminta setiap daerah mengimplementasikan sektor sesuai status zonasi.
Untuk zona merah dengan risiko penyebaran tinggi, kata Jasman, setidaknya terdapat delapan implementasi yang mesti diterapkan. Pertama, melakukan penelusuran kontak secara agresif pada kasus positif dan suspek. Kedua, mengintensifkan tes PCR atau swab yang masif. Ketiga, meminta masyarakat untuk tetap di rumah.
Keempat, perjalanan orang tidak diperbolehkan. Kelima, pertemuan publik tidak diperbolehkan dan tempat-tempat umum atau pemancing keramaian ditutup. Keenam, aktivitas bisnis ditutup, kecuali untuk keperluan bersifat esensial seperti farmasi, klinik, supermarket, toko bahan pokok, serta stasiun bahan bakar. Ketujuh, memprioritaskan pengguna fasilitas kesehatan. Kedelapan, fasilitas pendidikan ditutup dan aktivitas pendidikan dilakukan secara daring.
“Nah, mestinya kan mengikut pada aturan di dalam surat tersebut. Kenyataannya belum demikian intens. Akhirnya, wajar temuan kasus jadi meledak,” ujar Jasman lagi.
Atas harapan Pemprov Sumbar kepada Pemko Padang, Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah kembali mengimbau warga agar menaati kembali ketentuan dalam Perwako No.49 tahun 2020 tentang Pola Hidup Baru dalam Masa Pandemi Covid-19, yang telah disiapkan sejak Bulan Juni 2020 lalu. “Ini dalam rangka menyikapi selesainya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Padang. Begitu juga karena seiring arahan Presiden Joko Widodo perihal meminta kita dapat hidup berdampingan dengan Covid-19,” jelas Mahyeldi, Sabtu (6/9).
Hamdani/hantaran.co
Komentar