Politik

Laporkan Dugaan Pelanggaran Pilkada, Puluhan Warga Datangi Bawaslu Bukittinggi

×

Laporkan Dugaan Pelanggaran Pilkada, Puluhan Warga Datangi Bawaslu Bukittinggi

Sebarkan artikel ini
Bawaslu
Puluhan warga Kota Bukittinggi dari beberapa kelurahan kembali mendatangi Bawaslu Kota Bukittinggi, Selasa (15/12) malam. GATOT

BUKITTINGGI, hantaran.co — Puluhan warga Kota Bukittinggi dari beberapa kelurahan kembali mendatangi Bawaslu Kota Bukittinggi, Selasa (15/12/2020) malam. Mereka melaporkan adanya dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon (Paslon) dalam Pilkada Kota Bukittinggi.

Kali ini kedatangan warga ke Bawaslu didampingi Kuasa Hukum Pallecy Permana and Associates, dan diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Bukittinggi, Ruzi Haryadi, bersama sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu).

Pallecy Permana and Associates, selaku tim pendamping kuasa hukum warga mengatakan, sejumlah warga Bukittinggi memberikan kuasa ke pihaknya untuk melapor ke Bawaslu. Laporan warga ini terkait adanya dugaan tindak pidana money politik yang dilakukan oleh tim pemenangan salah satu paslon dengan memberikan janji uang kepada warga.

“Dalam masa kampanye hingga jelang pencoblosan, masyarakat diberi Kartu Bukittinggi Hebat (KBH) oleh tim pemenangan Paslon. Masyarakat penerima kartu ini dijanjikan berupa uang dan sembako, dengan catatan memilih salah satu paslon yang bersangkutan. Uang yang dijanjikan akan dibayarkan setelah pemungutan suara. Namun hingga saat ini uang yang dijanjikan itu tidak mereka terima,” ujar Pallecy Permana.

Menurutnya, KBH yang diterima masyarakat ini adalah salah satu program unggulan dari Paslon yang bersangkutan. Dengan kartu ini , warga dijanjikan uang, bantuan sosial, bantuan pendidikan, bantuan kesehatan dan lainnya yang sebenarnya belum jelas.

“Yang jadi pertanyaan, apakah bantuan dari program KBH ini masuk dalam program setelah Paslon yang bersangkutan dilantik atau dari uang pribadi. Kami dari tim kuasa hukum warga akan mengambil sikap untuk menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Perlu kami tekankan, bahwa laporan ini dilaksanakan secara tertib,” tukasnya.

Ketua Bawaslu Bukittinggi, Ruzi Haryadi, mengatakan, Bawaslu telah menerima 13 laporan warga terkait dengan adanya dugaan tindak pidana pelanggaran Pemilu berupa bagi bagi kartu oleh tim kampanye paslon pada hari H pencoblosan dan sebelum pencoblosan

“Laporan dari warga ini kita terima untuk ditindaklanjuti oleh oleh Bawaslu. Ada 13 laporan yang disampaikan untuk kita lakukan kajian awal. Apabila dalam kajian awal itu syarat formil dan materil belum terpenuhi, maka kita beri kesempatan untuk melengkapi dan memperbaikinya. Apabila sudah terpenuhi syarat formil dan materil, maka laporannya diregister,” ujar Ruzi.

Menurutnya, Bawaslu punya waktu dua hari untuk melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut, dan pelapor diberi kesempatan dalam dua hari tersebut untuk melengkapi syarat formil dan materil ini. Setelah dua hari baru dapat hasil keputusan apakah laporan itu lanjut atau tidak untuk diproses.

Ia mengakui, laporan yang diterima ini dugaan arahnya adalah pasal money politik, seperti menjanjikan atau memberikan uang dan materil lainnya kepada pemilih untuk memilih calon tertentu. Sesuai aturan yang berlaku, bagi yang terbukti melakukan tindak pidana pemilihan, sanksi pidananya bisa berupa pidana penjara maupun denda. “Jika terbukti melakukan tindak pidana secara terstruktur, sistematis dan masif, pelaku juga terancam dibatalkan dari pencalonan,” pungkas Ruzi.

Sementara dari informasi yang diterima hantaran.co, Kartu Bukittinggi Hebat (KBH) ini merupakan program unggulan dari salah satu paslon yang ikut dalam kontestasi Pilkada Bukittinggi 2020. Kartu ini menjadi alat transaksi bagi masyarakat yang tidak mampu untuk memperoleh bantuan di bidang sosial, ekonomi, kesehatan, pendidikan dan bantuan lainnya.

Program KBH ini nantinya bersumber dari APBD Kota Bukittinggi apabila Paslon yang bersangkutan terpilih sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota Bukittinggi. Bisa tidaknya program KBH ini direalisasikan hari ini atau hari esok, tentu menunggu jawaban dari Paslon yang bersangkutan. Namun yang jelas sekarang ini, “Rumah Sudah Tokok Babunyi. Pilkada usai sejumlah warga mulai menagih janji. (*)

Gatot/hantaran.co