BUKITTINGGI, hantaran.co – Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas BAZNAS Kota Bukittinggi terhadap pengelolaan zakat di Bukittinggi sesuai Undang-undang Nomor 23 Tentang Pengelolaan Zakat, maka pada tahun 2023 Badan Amil Zakat Nasional(BAZNAS) Kota Bukittinggi telah mengumpulkan zakat dan Infak sejumlah Rp 2.840.317.974.
Dengan rincian sebagai berikut :
- Zakat Pribadi = Rp374.672.881.
- Zakat Profesi PNS/BUMN = Rp1.850.752.571.
- Zakat Perusahaan = Rp257.801.881.
- Infak = Rp354.968.195.
Zakat yang telah terkumpul pada tahun 2023 tersebut telah disalurkan sebanyak Rp 2.491.648.000 dalam bentuk program zakat produktif dan konsumtif.
Dengan rincian sebagai berikut :
- Bidang Dakwah dan Advokasi seperti bantuan kepada guru-guru MDTA dan TPQ, dan lain-lain sebanyak Rp 108.500.000.
- Bidang Ekonomi seperti bantuan permodalan, sarana dan prasarana usaha mustahik, dan lain-lain sebanyak Rp 581.930.000.
- Bidang Pendidikan seperti bantuan biaya pendidikan anak-anak keluarga kurang mampu dan bantuan beasiswa yang diserahkan melalui pihak sekolah, dan lain-lain sebanyak Rp 331.400.000.
- Bidang Kemanusiaan seperti bantuan musibah kebakaran, bantuan kepada kelompok tuna netra, dan lain-lain sebanyak Rp 1.152.618.000.
- Bidang Kesehatan seperti bantuan biaya berobat dan perawatan di rumah sakit, dan lain-lain sebanyak Rp 318.100.000.
- Penyaluran Infak dan dana sosial keagamaan lainnya sebanyak Rp 189.568.302.
Contact Person : HP atau WA ke 082219311001
Tertanda
Pimpinan BAZNAS Kota Bukittinggi
Komentar