Berita

Langgar Perda AKB, 124 Warga Pessel Kena Sanksi

×

Langgar Perda AKB, 124 Warga Pessel Kena Sanksi

Sebarkan artikel ini
perda akb
sejumlah pelanggar protkes di Tarusan diberi sanksi sosial menyapu pasar.

PAINAN, Hantaran.co – Tim gabungan penegakan hukum Peraturan Daerah (Perda) Sumatera Barat, Nomor 06 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, Kabupaten Pesisir Selatan, hari ini melaksanakan razia di Pasar Tarusan, Selasa (20/10).

DIketahui, tim gabungan telah melakukan operasi yustisi selama tiga hari, yakni Minggu-Selasa (17-10/10), di sejumlah pasar daerah setempat.

“Dari operasi tiga hari tersebut, tim berhasil menjaring 124 orang pelanggar protokol kesehatan yang kedapatan tidak memakai masker,” ujar Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran, Dailipal, di Painan.

Operasi tim gabungan dipimpin Kasatpol PP dan Damkar, Dailipal, terdiri dari Dinas Perhuhungan, Kominfo, Humas dan Protokoler, Kodim, anggota TNI AL, Kepolisian, Pos Denpom, dan unsur terkait lainnya.

Dailipal menyebutkan, pada hari pertama operasi dilaksanakan di Pasar Sago, berhasil menjaring pelanggar protkes 53 orang, kemudian hari kedua di Pasar Baru, 36 orang, dan hari ini sebanyak 35 orang dengan total keseluruhan sebanyak 124 orang.

“Mereka yang terjaring tersebut, rata-rata tidak memakai masker, dan sudah diberi sanksi kerja sosial seperti menyapu jalan di lokasi operasi,” ucapnya.

Selain itu, pelanggar dalam menjalankan sanksi sosial diharuskan menggunakan rompi bertuliskan, “Saya Pelanggar Protokol Kesehatan”.

Ia berharap, dengan adanya operasi yang dilaksanakan tiga hari berturut-turut tersebut, dapat meningkatkan kesadaran pada masyarakat akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan, terutama memakai masker, jaga jarak, dan rajin mencuci tangan.

“Namun, kami selalu mengutamakan pendekatan secara humanis dan persuasif dalam pelaksanaan operasi dilapangan,” katanya.

Tim gabungan tidak hanya menindak pelanggar, tetapi juga melakukan sosialisasi pada masyarakat melalui pengeras suara oleh Dinas Kominfo.

“Diharapkan operasi yustisi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan, memakai masker, jaga jarak, dan rajin mencuci tangan,” tuturnya.

(Okis/Hantaran.co)