Politik

Langgar Netralitas, Bawaslu Rekomendasikan 5 ASN Pemkab Solok kepada KASN

×

Langgar Netralitas, Bawaslu Rekomendasikan 5 ASN Pemkab Solok kepada KASN

Sebarkan artikel ini


AROSUKA, hantaran.co — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kabupaten Solok akhirnya merekomendasikan 5 orang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diduga telah melakukan pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Solok tahun 2020 untuk diproses oleh Komisi ASN.


Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Afrimemori, melalui Komisioner pengawasan dan penindakan, Maraprandes mengatakan, Setidaknya ada 7 orang ASN aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok yang sudah dipanggil oleh Bawaslu.


“Total yang dipanggil itu semuanya ada 7 orang, 5 orang dipanggil karena diduga melakukan pelanggaran sementara dua orang lainnya dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi,” kata Maraprandes kepada Haluan melalui pesan Whatsapp nya, Senin (2/11/2020).


Maraprandes menyebutkan, para ASN yang dipanggil merupakan pejabat Eselon II dan III di sebuah SKPD di lingkup pemkab Solok. Mereka diduga melanggar netralitas ASN dengan menghadiri kegiatan kampanye salah satu pasangan, kemudian ada juga yang menggunakan simbol-simbol pasangan calon di media sosial.


Pihak Bawaslu juga telah mengklarifikasi untuk menanyakan dan menjelaskan tentang peristiwa dan barang/alat bukti yang bersangkutan yang ikut dalam kegiatan dan penggunaan simbol paslon.

“Pemanggilan klarifikasi ini berasal dari temuan beberapa pengawas, yang dilanjutkan dengan penelusuran informasi awal, yang dimulai dari tahapan penyelenggaraan pemilihan sampai dengan saat ini. Dan menurut klarifikasi tersebut, Bawaslu melakukan pemetaan, identifikasi, jenis pelanggaran netralitas ASN,” ujarnya.


Selain itu, lanjutnya, Bawaslu juga melakukan identifikasi sehubungan dengan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Kode Etik PNS.


“Setelah rapat pleno yang dihadiri seluruh komisioner, pada tanggal 27 Oktober 2020, melalui Bawaslu Provinsi Sumbar meneruskan rekom kepada KASN tentang ASN yang melanggar netralitas tersebut,” ujarnya.
Sejumlah sanksi siap menjerat ASN yang terbukti melanggar netralitas dalam Pilkada. Mulai dari yang ringan, berupa teguran, sanksi administratif berupa penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan dan yang berupa pemberhentian dari ASN.


Menanggapi itu, Bupati Solok, H. Gusmal mengatakan, pihaknya sudah mengingatkan ASN untuk tidak terlibat politik praktis dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020. “Kita sudah wanti-wanti, kalau nekat juga ya harus siap dengan segala resikonya, ini harus diingat oleh seluruh ASN yang ada di Pemkab. Solok,” kata Bupati.


Bahkan sebelumnya, Bupati Solok juga sudah menggelar Ikrar Netralitas ASN pada 16 Oktober 2020 yang diikuti oleh Camat dan Organisasi Perangkat Daerah se Kabupaten Solok.


Gusmal mengatakan, ASN adalah abdi negara yang tugas pokok utamanya adalah melayani masyarakat, hal itu dimaknai bahwa netralitas ASN berkaitan erat dengan kepentingan dan hajat hidup orang banyak. Ketidaknetralan ASN tidak hanya berpengaruh pada optimalisasi tugas pelayanan publik, tetapi juga dapat menimbulkan berbagai konsekuensi negatif.


“Keberpihakan dan keterlibatan ASN pada kegiatan politik praktis juga sangat berpotensi melahirkan praktik koruptif, di mana ASN memanfaatkan fasilitas negara untuk memberikan dukungan politik,” ujarnya.


Gusmal memandang, salah satu penyebab maraknya ketidaknetralan ASN karena lemahnya pengawasan karena kewenangan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terbatas pada memberikan rekomendasi. Sementara itu menurut dia, keputusan berada di tangan kepala daerah yang notabene adalah pihak yang didukung oleh ASN yang tidak netral tersebut.


Menurut Gusmal, mentalitas birokrasi juga belum sepenuhnya mengimplementasikan semangat reformasi birokrasi, yang semestinya mengedepankan profesionalisme kepada kepentingan publik, bukan kepada atasan atau pejabat politik lokal. Dia menilai kondisi itu biasanya terkait ambisi mendapatkan jabatan tertentu sebagai timbal balik dari dukungan politik yang diberikan kepada calon kepala daerah. (*)

Wandi/hantaran.co