kesehatan

Laka Lantas Bisa Pakai JKN-KIS, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan

×

Laka Lantas Bisa Pakai JKN-KIS, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan

Sebarkan artikel ini
BPJS Kesehatan. IST

PADANG, hantaran.co — Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang, Rizka Adhiati, menjelaskan tentang implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) pada kecelakaan Lalu Lintas (laka lantas), Kamis (13/8/2020).

Menurut Rizka, Kecelakaan laka lantas dikategorikan menjadi tunggal dan ganda. Laka lantas tunggal merupakan kecelakaan yang hanya melibatkan satu kendaraan bermotor akibat kelalaian pengemudi itu sendiri dan tidak melibatkan pengguna jalan lain seperti menabrak pohon, jatuh sendiri karena mengantuk terguling karena pecah ban.


“Sementara laka lantas ganda adalah kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan atau lebih. Bisa juga melibatkan satu kendaraan dengan pengguna jalan lain seperti pejalan kaki, terjadinya diwaktu yang sama. Contohnya gesekan atau beradu bodi kendaraan,” kata Rizka melalui video confrence.

Untuk laka lantas tunggal maupun ganda yang termasuk klasifikasi kecelakaan kerja, kata Rizka, instansi penjaminnya untuk TNI/Polri adalah PT. Asabri (Persero), bagi ASN instansi penjaminnya PT. Taspen (Persero) sementara bagi karyawan selain TNI/Polri dan ASN adalah BPJS Ketenagakerjaan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya atau selama masa dinas. 

Jika kasus laka lantas tunggal tersebut bukan termasuk kategori kecelakaan kerja, barulah BPJS Kesehatan yang akan menjadi penjaminnya dengan catatan korban merupakan peserta JKN-KIS aktif. Sementara jika tergolong laka lantas ganda yang bukan kecelakaan kerja yang menjamin biaya pengobatan korban lakalantas adalah PT. Jasa Raharja (Persero). 

“Tapi memang ada beberapa jenis laka lantas tunggal yang penjaminnya adalah PT. Jasa Raharja (Persero), contohnya seperti korban Laka Lantas di moda angkutan umum resmi dan telah membayar retribusi,” ungkap Rizka.

Mengingat bahwa Polisi Satuan Lalu Lintas merupakan instansi yang berwenang dalam menentukan kategori suatu laka lantas, maka untuk membuktikan sebuah Laka Lantas masuk kategori tunggal atau ganda, BPJS Kesehatan atau PT. Jasa Raharja (Persero) laka lantas membutuhkan dokumen Laporan Polisi yang dikeluarkan oleh Polisi Satuan Lalu Lintas.

“Laporan Polisi akan memperlihatkan suatu laka lantas masuk kategori tunggal atau ganda, selanjutnya kita bisa tentukan BPJS Kesehatan atau PT. Jasa Raharja (Persero) penjaminnya,” sambungnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/PMK.02/2018 tentang Koordinasi antar Penyelenggara Jaminan dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan, PT. Jasa Raharja (Persero) merupakan penjamin pertama bagi kasus laka lantas ganda sesuai ketentuan nilai santunan yang dibatasi suatu plafon tertentu sesuai regulasi.

BPJS Kesehatan merupakan penjamin yang kedua dari batas maksimal plafon sampai total biaya pengobatan korban. Ketentuan jaminan yang bisa dijamin oleh PT. Jasa Raharja (Persero) yakni sampai dengan Rp 20juta. Jika korban laka lantas ganda membutuhkan biaya perawatan di atas itu dan korban tersebut adalah peserta JKN-KIS, maka BPJS Kesehatan yang akan menanggungnya.

“Jika biaya perawatan korban sudah mencapai di atas Rp20 juta tapi korban bukan peserta JKN-KIS aktif ya BPJS Kesehatan tidak bisa menanggungnya sisanya. Kuncinya di kepersertaan JKN-KIS yang aktif,” ujar Rizka.

Saat ini koordinasi antara BPJS Kesehatan dengan PT. Jasa Raharja (Persero) telah terintegrasi oleh sebuah aplikasi bernama Integrated System for Traffic Accidents (INSIDEN). INSIDEN sendiri merupakan sinergi koordinasi manfaat pelayanan bagi korban laka lantas berbasis teknologi informasi dengan menggunakan koneksi internet oleh rumah sakit dalam melaporkan korban lakalantas kepada PT Jasa Raharja (Persero) yang akan meneruskan data korban kepada Polri.

Dulu koordinasi penjaminan korban laka lantas dilakukan secara manual dengan cara keluarga korban harus mengunjungi Kantor Cabang PT Jasa Raharja dan Kantor Cabang BPJS Kesehatan. Sekarang dengan INSIDEN, proses administrasi penjaminan peserta JKN-KIS yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas dapat dilakukan melalui aplikasi tersebut secara real time.

“Pengembangan INSIDEN ini selaras dengan tujuan peningkatan pelayanan publik bagi korban laka lantas. Transparansi dalam proses penjaminan bisa terlihat jelas. Rumah sakit pun lebih mudah memantau prosesnya,” tutup Rizka.

Yesi/hantaran.co