Peristiwa

Lagi, Tiga Pasangan Bukan Suami Istri Digrebek Satpol PP Padang

6
×

Lagi, Tiga Pasangan Bukan Suami Istri Digrebek Satpol PP Padang

Sebarkan artikel ini
Satpol PP
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan pengawasan terhadap penginapan dan kos-kosan yang ada di Kota Padang. Alhasil, sebanyak tiga pasangan ilegal, alias bukan pasutri diamankan dalam satu kamar penginapan, Senin (14/02/2022) dini hari. IST

PADANG, hantaran.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan pengawasan terhadap penginapan dan kos-kosan yang ada di Kota Padang. Alhasil, sebanyak tiga pasangan ilegal, alias bukan pasutri diamankan dalam satu kamar penginapan, Senin (14/02/2022) dini hari.

Penangkapan ketiga pasangan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang sudah resah, terkait penginapan dan kos-kosan di kawasan Bandar Pulau Karam, Kecamatan Padang Barat, yang melanggar Perda di Kota Padang.

“Berawal dari laporan masyarakat, kita langsung menuju lokasi guna menjaga trantibum. Kita temukan tiga pasangan dalam kamar penginapan, dua pasangan dapati dalam satu kamar dan satu pasangan lagi di kamar yang lain,” ujar Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim, Senin (14/02/2022).

Dikatakannya, ketiga pedangan itu tidak memiliki surat nikah. Kemudian, seluruhnya dibawa petugas ke Mako Satpol PP Kota Padang, untuk dilakukan pendataan dan pembinaan lebih lanjut.

“Kita juga panggil pemilik penginapan untuk datang ke Mako, kita minta keterangan pemilik lebih lanjut terkait apa yang sudah kita temukan di penginapannya tersebut,” katanya.

Mursalim mengatakan, tempat penginapan dan kos-kosan yang kerap menimbulkan keresahan di Kota Padang, akan dilakukan tindakan tegas, karena sudah melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Trabtibum dan perda nomor 9 tahun 2016, tentang pengelolaan rumah kos.

“Tempat-tempat yang sudah kita dapati adanya pelanggaran, kita akan lakukan pengawasan rutin ke lokasi, jika masih kita temukan adanya pelanggaran Perda 11 tahun 2005 dan Perda 9 tahun 2016, akan kita lakukan tindakan tegas terhadap pemilik kos-kosan sesuai Perda,” ujarnya.

Untuk itu, Mursalim berharap pengusaha penginapan dan kos-kosan yang ada di Kota Padang, agar patuh dalam aturan dan menjaga norma-norma yang berlaku, serta menjaga Trantibum dilingkungan sekitar, dan berharap Tempat usaha penginapan dan kos-kosan tetap sesuai perda 11 tahun 2005 dan Perda 9 tahun 2016, tidak menempatkan laki-laki dan perempuan dalam satu kesatuan bangunan dan tidak memfasilitasi penginapan dan kos-kosannya untuk tempat berbuat maksiat.

“Perlu pengawasan ketat dari pemilik usaha penginapan dan kos-kosan di Kota Padang, karena masyarakat kita butuh kenyamanan, masyarakat mendukung usaha penginapan dan kos-kosan, namun tetap dalam norma-norma yang berlaku,” ucapnya. (*)

Fardi/hantaran.co