SOLOK, Hantaran.co–Kota Solok kembali mencatat penambahan warganya yang positif corona (covid-19), Kamis (10/9). Penambahan itu berdasarkan laporan RSUD M. Natsir yang menyatakan terkonfirmasi positif Covid-19, yakni AS usia 50 tahun ASN yang juga bekerja di rumah sakit tersebut (RSUD M. Natsir).
Warga Jalan Biruhun Kelurahan Simpang Rumbio itu menjadu (Pasien 83), dan saat ini menjalani isolasi mandiri. Sebelumnya juga dilaporkan seoran perawat di rumah sakit tersebut positif Covid-19.
“Alhamdulillah kami juga bersyukur hari ini ada penambahan dua orang pasien terkonfirmasi yang telah dinyatakan sembuh berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Laboratorium Fakultas Kedokteran Universitas Andalas Padang,” ucap Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Solok
Sekretaris Daerah, Syaiful.
Menyikapi perkembangan kasus terkonfirmasi hari ke hari, Pemerintah Kota Solok melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah melahirkan Peraturan Wali Kota Solok Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Perwako ini bertujuan untuk, meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran Covid-19 serta memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat Covid-19, menjamin pelaksanaan protokol kesehatan dalam usaha pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tengah-tengah masyarakat dan menjamin kepastian dalam penegakan disiplin protokol kesehatan dalam masa pandemi.
Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum #wajib melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan.Konsekuensi dari pelanggaran tersebut dalam perwako telah diatur #sanksi baik untuk perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat atau fasilitas umum sebagaimana yang diatur, mulai dari kerja sosial, denda, teguran, peringatan tertulis, penghentian sementara atau tetap kegiatan.
Syaiful mengatakan, terhitung mulai tanggal 9 sampai 20 September 2020 masih tahap sosialisasi, baru mulai 21 September akan dilakukan monitoring dan evaluasi.
“Untuk itu, atas nama Pemerintah Kota dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Solok, kami himbau kita semua untuk dapat mematuhi dan menerapkan dengan disiplin protokol kesehatan, menggunakan masker, menjaga jarak/menghindari kerumunan dan #mencuci tangan pakai sabun,” katanya.
“Kepada kita semua yang baru kembali dari melakukan perjalanan luar daerah terutama dari daerah yang ada kasus terkonfirmasi positif COVID-19, diharapkan segera melakukan tes swab, baik itu yang telah disediakan secara gratis oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat di Bandara atau langsung di Posko COVID-19 Banda Panduang Kota Solok. Guna dapat mendeteksi lebih dini kondisi kita,”tuturnya.
(Rivo/Hantaran.co)