HukumSumbarviral

Lagi, Pelaku Penyalahguna Narkoba Ditangkap Polisi di Pesisir Selatan 

×

Lagi, Pelaku Penyalahguna Narkoba Ditangkap Polisi di Pesisir Selatan 

Sebarkan artikel ini

Pesisir Selatan, hantaran.co – Polres Pesisir Selatan melalui jajaran Polsek IV Jurai menangkap seorang pelajar terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum setempat, Jumat (16/8) sekira pukul 16.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Pesisir Selatan, Iptu Riki Yovrizal mengatakan, tersangka yang diamankan adalah ADP (19) alias Adit warga Jalan Tentara Pelajar, Nagari Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.

Kronologi penangkapan, kata Riki, berawal ketika Wakapolsek IV Jurai Ipda Wira Satria mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Medan Nan Bapaneh, Kampung Rawang, Kenagarian Painan Utara, Kecamatan IV Jurai.

Mendapatkan informasi tersebut, Wakapolsek bersama personel Polsek IV Jurai Aiptu Yusril, Aipda Yodi Risman Putra, Aipda Andre Arsefhan, Bripka Nofri Erianto dan Bripka Teja Sukmana langsung bergerak menuju lokasi yang diinformasikan tersebut.

Tak berselang lama, sekitar pukul 16.00 WIB melintas ADP seseorang yang diduga sebagai pelaku penyalahguna narkoba yang diinformasikan tersebut. Pelaku terlihat menggunakan satu unit sepeda motor Yamaha jenis Mio Soul warna hitam hijau dengan nomor Polisi BA 6352 GC bersama satu orang temannya.

Masih dalam pantauan polisi, terlihat ADP bersama temannya berhenti dipinggir jalan dan mengambil salah satu barang yang berada di tepi jalan tersebut.

Melihat hal itu, Bripka Nofri Erianto langsung mengejar menggunakan sepeda motor miliknya dan langsung menyergap ADP, sehingga sepeda motor yang dikendarai ADP jatuh dan barang yang dibawanya pun ikut terlempar.

“Dikarenakan aksinya tersebut diketahui polisi, ADP pun mencoba kabur. Namun ia langsung dikejar oleh Bripka Nofri Erianto dan sejumlah personel Polsek IV Jurai lainnya. Alhasil, ADP berhasil diamankan, sedangkan temannya berhasil kabur,” ujar Riki Yovrizal dikutip keterangannya, Sabtu (17/8).

Selanjutnya, polisi membawa ADP ketempat batang yang diambilnya semula.

Kepada ADP, polisi menanyakan terkait kepemilikan barang yang diduga sebagai narkoba jenis sabu tersebut. ADP pun mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan dalam penguasaannya. Kepada polisi ADP mengatakan bahwa barang jenis sabu tersebut akan dijualnya kepada orang lain.

Untuk kelengkapan proses penyidikan, polisi juga memanggil salah seorang warga yang berada di lokasi untuk menyaksikan bahwa benar barang yang dibungkus dengan kotak rokok merek Titan Blue adalah berisi sabu yang sebelumnya diambil oleh ADP.

“Dihadapan saksi, polisi membuka kotak rokok tersebut, yang didalamnya terdapat 10 bungkus paket narkoba jenis sabu. Dan barang tersebut diakui kepemilikannya oleh ADP. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Satnarkoba Polres Pessel untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Riki.

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com