Hukum

Kurir yang Bawa 28 Kilogram Ganja Diringkus Polresta Padang

4
×

Kurir yang Bawa 28 Kilogram Ganja Diringkus Polresta Padang

Sebarkan artikel ini
bnn sawahlunto pesta narkoba
Ilustrasi penangkapan

PADANG, hantaran.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Padang menangkap seorang pria sebagai kurir narkotika jenis ganja kering dengan berat 28 kilogram, di pinggir jalan Komplek Kamela Permai RT.002 RW.013 Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Sabtu (28/8) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kasat Resnarkoba Polresta Padang AKP Dedy Adriansyah Putra mengatakan, pelaku berinisial AS (20) warga Jalan Syeh Ibrahim Nusa RT.003 RW.003 Kelurahan Aur Tanjungkang/Tangah Sawah, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi.

Dikatakannya, penangkapan terhadap AS berawal dari laporan masyarakat bahwa AS sedang memiliki, membawa, membeli, menjadi perantara jual beli atau menjual, menyimpan dan menggunakan narkotika jenis ganja tersebut.

“Kemudian kami lakukan pengintaian dan penyelidikan tentang keberadaan AS, yang saat itu sedang berada di pinggir jalan Komplek Kamela Permai RT.002 RW.013 Kelurahan Lubuk Buaya,” ujarnya, Minggu (29/8).

Selanjutnya, dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap AS serta kendaraan jenis Toyota merk Avanza warna putih dengan Nomor Polisi BA 1175 LD yang dibawanya.

Alhasil, polisi berhasil menemukan barang bukti satu karung warna putih didalamnya terdapat 20 paket besar terbungkus dengan plastik yang berisikan daun, biji, ranting dan batang yang diduga narkotika jenis ganja.

Kemudian, satu karung warna biru didalamnya terdapat 8 paket besar yang terbungkus lakban warna coklat berisikan daun, biji, ranting dan batang yang diduga narkotika jenis ganja yang ditemukan di dalam kursi belakang.

“Kami juga menemukan satu unit Handphone (hp) merk realmi warna biru yang ditemukan di dalam saku celana yang dipakai pelaku pada saat penangkapan tersebut,” ujarnya lagi.

Lebih jauh Dedy Adriansyah Putra mengatakan, dari hasil interogasi terhadap AS bahwa semua barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan diakui langsung miliknya atau dalam penguasaannya.

“Hasil pemeriksaan awal, AS kurir ganja. Barang ini dari Penyambungan Medan, yang rencananya akan diedarkan ke Padang Panjang dan Kota Padang,” ujarnya.

Untuk itu, AS dan semua barang bukti dengan berat kotor (bruto) narkotika jenis ganja 28 kilogram dan mobil Toyota Avanza yang digunakannya langsung dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AS disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 12 tahun kurungan penjara.

(Fardi/Hantaran.co)