PADANGPARIAMAN, hantaran.co — Semenjak Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengadakan pemutihan atau penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, di Padang Pariaman antusias masyarakat sangat tinggi untuk bayar Pajak.
Kepala UPTD Samsat Padang Pariaman, Suryawan, mengatakan, penghapusan denda pajak ini karena Pandemi Covid-19 membuat kondisi perekonomian dan aktivitas masyarakat terganggu. Untuk meringankan beban masyarakat, pemerintah Provinsi Sumbar kembali membebaskan denda pajak kendaraan.
“Pembesan denda ini sesuai dengan Peraturan Gunernur (Pergub) Sumbar Nomor 60 Tanun 2020 tentang Pengapusan Sanksi Administratif dan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor,” kata Suryawan di Pariaman, Selasa (8/9/2020).
Ia mengatakan, dalam Pergub itu dijelaskan ada empat item yang dilakukan dalam relaksasi keringanan pajak, yaitu penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, penghapusan denda Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan penghapusan denda asuransi Jasa Raharja (SWDKLLJ).
“Kemudian, pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk nomor polisi BA Sumbar dan nomor polisi non BA atau luar Sumbar,” katanya.
Ia menyampaikan, pemutihan ini berlaku mulai tanggal 1 September hingga 31 Oktober 2020 ini, artinya ini sudah berjalan sekitar satu minggu dan terlihat peningkatan signifikan antusias untuk mengurus pajak dan sebagainya.
“Biasanya dalam satu hari ada sekitar 100 orang namun semenjak adanya pemutihan ini setiap harinya ada sekitar 200 hingga 250 orang yang mengurus pajak dan sabagainya,” kata Suryawan.
Suryawan mengimbau kepada masyarakat yanga ada di Padang Pariaman untuk memanfaatkan masa pemutihan denda pajak ini untuk membayarkan pajaknya.
“Kita imbau masyarakat untuk bayarkan pajak kendaraan bermotornya, dengan cara datang langsung ke kantor Samsat ataupun dengan mengujungi Samsat Keliling kita di Padang Pariaman,” katanya.
Tidak hanya itu, ia mengatakan dalam proses pembayaran pajak ini pihaknya tetap melaksanakan protokol kesehatan dengan tetap menjaga jarak, menggunakan masker dan juga memakai hand sanitizer.
“Walaupun ramai yang ingin berurusan di kantor kita, namun tetap jaga jarak, dan kita untuk antrian di dalam ruangan juga kita batasi hanya 20 orang. Jika sudah melebihi maka kita minta untuk menunggu dulu diluar,” katanya.
Yuhendra/hantaran.co