DHARMASRAYA, hantaran.co – Sidang gugatan perdata terhadap Badan Pengawas (BP) Koperasi Unit Desa (KUD) Sinamar Sakato, Kabupaten Dharmasraya, digelar di ruang sidang utama kantor Pengadilan Negeri (PN) Pulau Punjung, tepatnya di komplek Sport Center Dharmasraya, Nagari Koto Padang, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat Kamis (21/10/2021) siang.
Sidang perbuatan melawan hukum pada perkara No : 7/PDT.G/2021/PN.Plj, dipimpin Hakim Ketua, Agung Prasetyo, dengan Hakim Anggota, Mazmur Ferdinanta Sinulingga, Hakim Anggota, Ikbal Lazuardi, dan Panitera Pengganti, Faisal.
Sidang perdana dihadiri tergugat atas nama Hengki beserta 10 orang tergugat lainnya merupakan pengurus dan Badan Pengawas (BP) Koperasi Unit Desa (KUD) Sinamar Sakato, Kabupaten Dharmasraya, serta Kuasa hukum tergugat atas nama Tibrani, Vera Maya Sari, dan Rahmasatra.
Penggugat Syaril melalui Kuasa Hukum Penggugat, Muhammad Kamdani, mencabut kembali perihal surat gugatan perbuatan melawan hukum diajukan sebelumnya kepada PN Pulau Punjung.
“Dalam hal ini, kami selaku kuasa hukum penggugat atas nama Syaril, pertama Muhammad Kamdani, Muhammad Kadafi, Muhammad Sofyan, Asep Yusdi Hidayat, merupakan pengacara dari Kantor Hamdani dan Partners, beralamat di Gedung City Tower Floor 12 Jl. MH Thamarin No: 18, Jakarta Pusat/Ruko Permata Cibubur, Jl. Boulevert Permata 2 Cileungsi, Kabupaten Bogor, memohon kepada majelis hakim untuk diizinkan mencabut kembali gugatan perkara perdata No: 7/PDT.G/2021/PN.Plj, dikarenakan gugatan kurang lengkap.” ucap Muhammad Khamdani, saat berlangsungnya sidang di PN Pulau Punjung.
Dikatakannya, setelah dilakukan perubahan serta revisi surat gugatan, maka penggugat akan kembali memasukan gugatan melalui PN Pulau Punjung, untuk melakukan perlawanan hukum atas perkara yang sama.
Secara terpisah Hengki, selaku tergugat utama mewakili tergugat lainnya menyebutkan bahwa gugatan perkara perdata diajukan oleh penggugat kepada pengurus KUD Sinamar Sakato saat ini, dinilai tidak memiliki kepastian hukum.
Pasalnya, penggugat atas nama Syaril sedang dalam proses hukum di Polres Dharmasraya dalam perkara tindak pidana pemalsuan dokumen KUD Sinamar Sakato.
“Saat Syaril dalam proses hukum tindak pidana pemalsuan dokumen, dirinya melayangkan gugatan perdata melalui kuasa hukum terhadap keabsahan pengurus KUD Sinamar Sakato periode 2020-2025,” ujar Hengki.
Dijelaskannya, sebagai penggugat Syaril mungkin alpa bahwasanya rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi didalam Koperasi, sesuai dengan pasal 22 ayat 1 UU RI No: 25/1992, tentang Perkoperasian.
Selanjutnya jelas Hengki, penggugat berkemungkinan juga alpa bahwa dirinya saat ini sedang diamankan pihak penyidik Polres Dharmasraya dalam proses kasus tindak pidana pemalsuan dokumen Koperasi saat menjabat sebagai Ketua KUD Sinamar Sakato sebelumnya.
Sementara itu, Tibrani sebagai Ketua Kuasa Hukum Tergugat membenarkan bahwa kuasa hukum penggugat telah mencabut gugatan perdata tentang perbuatan melawan hukum pada perkara No: 7/PDT.G/2021/PN.Plj, oleh penggugat Syahril melalui kuasa hukumnya.
“Begitulah kenyataannya yang tampak saat ini. Sesuai fakta sidang pertama di gelar di PN Pulau Punjung saat ini, ia yang menggugat klien kami, ia pula yang mencabut gugatan terhadap klien kami,” tutur Tibrani.
Dilain hal, tuntutan penggugat membatalkan akta Nomor: 13 Tanggal 08 Januari 2020 tentang perubahan anggaran dasar koperasi unit desa sinamar sakato yang dibuat oleh Notaris dan PPAT Hj. Gusridawati, tentang pembentukan pengurus KUD Sinamar Sakato periode 2020-2025.
Menuntut gaji penggugat sejak Bulan Januari 2020 hingga sekarang (Oktober 2021) kerena penggugat sudah tidak menerima gaji selama (22 Bulan ) atau sebesar Rp55.000.000,- karena penggugat tidak bisa menjalankan tugas sebagai ketua KUD karena secara fisik kantor sekretariat dikuasai tergugat dan kawan-kawan. (*)
Badri/hantaran.co