SIJUNJUNG, Hantaran.co–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sijunjung menyatakan siap menghadapi gugatan pasangan calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Sijunjung Belu Hendri Susanto Lc-Indra Gunalan di Mahkamah Konstitusi. Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Sijunjung Lindo Karsyah, Selasa (19/1) saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon selulernya.
“Saat ini KPU Sijunjung telah menyiapkan administrasi serta bukti-bukti untuk menghadapi sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Pilkada Sijunjung,” ujarnya.
Kendati belum menerima bukti fisikregistrasi perkara dari MK tentang pengajuan sengketa PHPU di MK, Lindo menambahkan pihaknya telah mengetahui dari pemberitahuan MK dan KPU RI secara online.
“ Jika sudah tercatat di buku register nomor perkara konstitusi, maka tentunya ada pemberitahuan dan jadwal sidang. Sehingga dari KPU sedang siapkan bukti untuk menjawab dalil-dalil yang diajukan pemohon,” ujar Lindo.
Sebagai persiapan, lanjut Lindo pihaknya sudah berkordinasi dengan KPU Provinsi dan Pusat. Selain menyiapkan dokumen bukti-bukti, pihaknya juga sudah menyiapkan kuasa hukum untuk mendampingi KPU Sijunjung serta saksi saksi.
“Prinsipnya, KPU sudah siap menghadapi sidang sengketa Pilkada Sijunjung. Terkait pelaksanaan Pilkada sebagai penyelenggara sudah berkerja sesuai prosedur dan semua tahapan sudah berakhir, dan selanjutnya kita tunggu hasil sidang di MK nanti,” ucapnya.
Untuk diketahui, KPU Sijunjung telah menetapkan paslon Nomor Urut 03 Benny Diwfa Yuswir-H.Irradatillah (Bro) sebagai pemenang dalam Pilkada Sijunjung dengan perolehan 27.301 suara, dan pasangan nomor urut 5 yaitu H.Hendri Susanto,LC-Indra Gunalan meraih 24.376 Suara, kemudian pasangan nomor urut 4 H.Arrival Boy,S.H- dr.Mendro Suarman meraih 21.385 suara, pasangan nomor urut 1 Ashelfine SH,MH-H.Sarikal S.Sos MH dengan perolehan 18.955 suara dan pasangan nomor urut 2 H.Endre Saifoel-Drs Nasrul Chun dengan memperoleh 17.142 suara melalui pleno penetapan hasil rekapitulasi tingkat kabupaten yang digelar Selasa 15 Desember 2020 lalu.
Permohonan didaftarkan ke MK pada Kamis (17/12), Pemohon atas nama Hendri Susanto-Indra Gunalan dengan menunjuk kuasa hukum yakni Miko Kamal SH, LLM, PhD, dkk.
(Ogi/Hantaran.co)