PAINAN, Hantaran.co–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan, menunggu arahan KPU RI terkait serangkaian syarat bagi bakal pasangan calon (Paslon) yang terpapar Covid-19 saat mendaftar Pilkada 2020.
Ketua KPU Pessel, Epaldi Bahar mengatakan, ketentuan tersebut merupakan arahan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melalui rapat koordinasi dengan KPU Provinsi. Dari rakor itu, didapatkan keputusan jika Paslon yang mendaftar di Pilkada harus mengikuti serangkaian pemeriksaan kesehatan dan memiliki surat keterangan hasil swab.
“Ya, tapi kami masih menunggu arahan dari KPU RI. Hingga saat ini, belum ada petunjuk yang menyatakan gagal akibat positif Covid-19,” ujarnya pada wartawan di Painan, Rabu (2/9).
Menurutnya, adanya serangkaian tes swab yang harus dilalui Paslon dalam melakukan pemeriksaan kesehatan itu berdasarkan permintaan IDI kepada KPU. Sebab, IDI hanya bisa melakukan pemeriksaan kesehatan jika bakal Paslon itu negatif.
“Itu hanya sebatas syarat untuk melanjutkan tes kesehatan. Sebab, IDI mau memeriksa kesehatan jika hasil swabnya negatif,” katanya.
Ia menuturkan, terkait persoalan Paslon yang terpapar Covid-19 saat proses pendaftaran Pilkada, pihaknya belum bisa menjawab secara tegas apakah boleh atau tidak. Sebab, memang belum ada aturan yang mengikat sebagai syarat dokumen calon.
“Jika ternyata positif, maka yang bersangkutan harus mengikuti protokol Covid-19 dulu. Misalnya di karantina selama 14 hari dan sebagainya. Terkait batal atau tidak, kami masih menunggu arahan dari KPU RI,” ucapnya.
(Okis Mardiansyah/Hantaran.co)