PolitikSumbarviral

KPU Pesisir Selatan: Visi-Misi Paslon Harus Selaras Dengan RPJPD

×

KPU Pesisir Selatan: Visi-Misi Paslon Harus Selaras Dengan RPJPD

Sebarkan artikel ini

Pesisir Selatan, hantaran.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan menegaskan kepada setiap pasangan calon yang akan mengikuti perhelatan Pilkada serentak pada 27 November 2024 mendatang, harus memahami dan mempelajari PKPU Nomor 2 Tahun 2024.

Koodinator Divisi (Kordiv) Teknis dan Penyelenggara Pemilu, Syafrijal Chan mengatakan, bahwa terkait visi misi tersebut harus disampaikan pada saat pendaftaran paslon tanggal 27-29 Agustus 2024.

“Ya, KPU Pessel sudah berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Pesisir Selatan terkait visi misi Paslon tersebut,” ujar Syafrijal Chan pada wartawan di Painan, Minggu (18/8).

Menurutnya, visi misi pasangan calon yang bakal bertarung di Pilkada serentak 2024, harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pesisir Selatan.

“Jadi, yang bisa menentukan visi misi itu selaras dengan RPJPD bukan KPU, tapi Bappedalitbang saat melakukan pendaftaran ke KPU Pessel. Nantinya juga akan dibentuk tim pemeriksa dengan melibatkan Bappedalitbang,” ucapnya lagi.

Syafrijal menjelaskan, dikarenakan waktu pendaftaran itu hanya 3 hari, maka pihaknya menyarankan agar Paslon atau Parpol pengusung segera berkoordinasi dengan Bappedalitbang.

“Jika belum, maka masih ada waktu untuk memperbaikinya,” katanya.

Namun demikian, hingga kini RPJPD Pesisir Selatan tahun 2025-2045 masih dalam bentuk rancangan atau draft dan belum di Perda kan.

Kemudian, sesuai dengan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), KPU di daerah diwajibkan melakukan sosialisasi dan membuat jadwal tingkat kabupaten, khususnya pemilihan bupati.

“Pembuatan jadwal tingkat kabupaten untuk tahapan Pilkada ini penting, agar parpol pengusung pasangan calon mengetahui jadwal pelaksanaan pendaftarannya,” ujarnya.

Pihaknya juga mengingatkan sebelum pendaftaran paslon, parpol-parpol pengusung harus membuat surat permohonan agar bisa mendapat akses sistem informasi pencalonan (Silon).

“Sebab, setiap paslon harus menunjuk admin Silon atau penghubung antara tim paslon dengan KPU. Admin Silon harus di SK kan oleh Parpol dan sanggup bekerja 1×24 jam,” kata Syafrijal Chan menjelaskan.

Bagi Parpol pendukung, kata dia, ada hal-hal lain yang perlu diperhatikan, bahwa sebelum tanggal 27 Agustus 2024, berkas administrasi sudah masuk ke Silon. Hal tersebut dikarenakan dokumen yang masuk ke Silon akan disandingkan dengan fisik pada saat pendaftaran nanti.

“Jika belum lengkap akan dikembalikan. Tapi kalau sudah lengkap akan mendapatkan serah terima yang jadi dasar pemeriksaan kesehatan,” tuturnya.