PolitikSumbarviral

KPU Pesisir Selatan Ingatkan Parpol Terkait Dokumen Paslon

×

KPU Pesisir Selatan Ingatkan Parpol Terkait Dokumen Paslon

Sebarkan artikel ini

Pesisir Selatan, hantaran.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan menjelaskan ada beberapa dokumen pendaftaran yang wajib diketahui oleh partai politik (parpol) pendukung, dalam mendaftarkan pasangan calon (paslon).

“Ya, ada dua model dokumen, yakni dokumen berbentuk naskah fisik, dan dokumen berbentuk naskah digital,” ujar Kordiv Teknis Penyelenggaraan KPU Pesisir Selatan, Syafrijal Chan di Painan, Selasa (20/8).

Ia menjelaskan, dokumen naskah fisik berbentuk hard copy, yang nantinya diantarkan langsung ke KPU. Sedangkan dokumen naskah digital berbentuk soft copy, diupload oleh operator paslon ke silon.

Syafrijal Chan mengatakan, beberapa syarat dokumen pendaftaran paslon dan cara pengiriman diantaranya,

Syarat Pencalonan Pasangan Calon Partai Politik atau Gabungan Partai Politik:

1. Salinan keputusan terakhir tentang penetapan kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, dikirimkan dalam bentuk naskah digital (langsung di upload ke sipol).

2. Salinan keputusan kepengurusan Partai Politik tingkat daerah Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, atau salinan keputusan kepengurusan Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota, untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, bentuknya naskah digital (langsung di upload ke sipol)

3. Keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat tentang persetujuan Pasangan Calon, menggunakan formulir model B. Persetujuan Parpol. KWK. (Dikirimkan naskah fisik dan digital melalui upload silon)

4. Surat pencalonan dan kesepakatan Pimpinan Partai Politik, atau para Pimpinan Partai Politik yang bergabung dengan Pasangan Calon, sesuai dengan tingkatannya. Menggunakan formulir Model B. Pencalonan. Parpol. KWK (Dikirimkan fisik dan digital langsung upload silon)

Pendaftaran syarat pencalonan:

1. Surat Pernyataan Calon (fisik dan digital)

2. Daftar Riwayat Hidup (fisik dan digital)

3. Surat keterangan, ijazah, KTP, dan lain-lain (digital/sipol)

4. Naskah Visi, Misi, dan Program (fisik dan digital)

“Syarat, tata cara, dan cara memasukkan dokumen ini diharapkan bisa dipahami para tim paslon. Bagi yang ingin konsultasi lebih lanjut, juga bisa menghubungi bagian help desk di Kantor KPU Pesisir Selatan,” kata Syafrijal Chan.