DHARMASRAYA, HANTARAN.CO– Dengungan kotak kosong kembali muncul keras setelah Pasangan Adi Gunawan dan Romi Siska Putra, ditolak pendaftarannya oleh KPU Dharmasraya pada masa perpanjangan masa pendaftaran, Rabu (04/09/24).
Pihak KPU Dharmasraya melalui pres relisnya sudah menegaskan bahwa pada masa perpanjangan masa pendaftaran, tidak satupun ia menerima pendaftaran bakal Paslon di KPU Dharmasraya.
Artinya, hanya satu pasang calon yang diterima pendaftarannya dan akan di lawan oleh kotak kosong (tidak ada calon) pada Pilkada November mendatang.
Begitu pemberitaan dari berbagai media, maka dengungan kotak kosong juga bersuara kencang, baik di media sosial maupun group group WA yang ada di Dharmasraya.
Namun terkait kotak kosong, tidak semua lapisan masyarakat Dharmasraya yang mengerti apa itu kotak kosong, padahal istilah kotak kosong itu merupakan calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah, dimana calon tunggal itu akan melawan kotak kosong atau yang tidak ada calon.
Calon tunggal terjadi setelah KPU Dharmasraya tidak menerima pendaftaran bakal Paslon Adi Gunawan dan Romi Siska Putra sampai waktu terakhir yang sudah diberikan oleh KPU Dharmasraya.
Calon tunggal yang dipilih oleh pemilih nantinya adalah pasangan Annisa Suci Ramadhani dan Lely Arni, pasangan tersebut sudah mendaftar ke KPU Dharmasraya pada Rabu (28/08) lalu, pendaftarannya juga sudah diterima oleh KPU Dharmasraya.
Dimana pasangan tersebut diusung oleh sembilan partai politik dan satu parpol pendukung.(*)