KPU Dharmasraya Sebut Logistik Pilkada Lengkap

Ketua KPU

Ketua KPU Dharmasraya, Maradis, MA. IST

DHARMASRAYA, hantaran.co — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dharmasraya memastikan untuk surat suara baik Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Bupati (Pilbup) telah mencukupi.

Jumlah surat suara ini telah disesuaikan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ada di daerah itu, baik untuk Pilgub maupun Pilbup.

Ketua KPU Dharmasraya, Maradis, menjelaskan, untuk surat suara sudah cukup sesuai dengan angka jumlah pemilih tetap sebanyak  145.383 pemilih.

“Meski sebelumnya ada kekurangan sebanyak 2.820 surat suara, namun setelah dimintakan tambahan dan gantinya, surat suara untuk calon bupati dan wakil bupati sudah cukup dan siap untuk didistribusikan,” katanya kepada hantaran.co Kamis (3/12/2020).

Kekurangan tersebut, kata putra Sitiung ini, melalui proses dan prosedur yang sudah ditetapkan, dimana melalui rapat dan berita acara, kemudian KPU Dharmasraya bersama Bawaslu dan Polisi menjemput kekurangan surat suara tersebut.

“Untuk surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati, KPU Dharmasraya langsung menjemput ke perusahaan pembuat surat suara yang sudah ditetapkan oleh KPU Pusat,” terangnya.

Sedangkan ulas Maradis, untuk surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, KPU hanya menyampaikan ke KPU provinsi untuk diganti atau ditambah.

Terkait pendistribusian logistik katanya, akan dimulai pada tanggal 05, 06, 07, dan 08, dimana pendistribusian tersebut melihat jarak dan mesan yang akan ditempuh.

“Maka tahap pertama yang akan didistribusikan adalah wilayah Asam Jujuhan dan Sembilan Koto. Kemudian Koto Salak, Koto Besar dan Sungai Rumbai. Terakhir barulah wilayah wilayah yang mudah dijangkau seperti Pulau Punjung dan Sitiung,” katanya

Namun katanya, untuk Alat Pelindung Diri (APD) sudah didistribusikan sebelum ini ke tingkat PPK, yang mana petugas TPS harus dilengkapi dengan APD sesuai protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Lanjutnya, sesuai dengan Protokol Kesehatan (Prokes) ada hal-hal yang dibatasi saksi, seperti boleh masuk satu orang, meski untuk saksi diberitakan jatah setiap TPS sebanyak dua orang setiap calon yang mana surat mandat diserahkan kepada KPU atau KPPS nantinya.

“Minimal sebelum pemungutan hitung dilaksanakan, saksi sudah menyerahkan surat mandat kepada KPU atau KPPS,” tutupnya. (*)

Maryadi/hantaran.co

Exit mobile version