KPU dan Bawaslu Kabupaten Solok Diduga Langgar Kode Etik

Sidang

Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang digelar secara virtual terkait pelanggaran kode etik yang diadukan oleh calon Bupati Solok Iriadi dengan teradu KPU dan Bawaslu Kabupaten Solok, Kamis (4/2/2021) IST

AROSUKA, hantaran.co — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menggelar sidang  virtual pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP), pada Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Solok, Kamis (4/2/2021).

Sidang dengan perkara Nomor 172-PKE-DKPP/XI/2020 tersebut, diadukan oleh Iriadi Datuak Tumanggung melalui kuasanya, Ganefri Indra Yanti dan Syaiwat Hamli. Calon Bupati Solok ini mengadukan Ketua KPU Kabupaten Solok, Gadis M, beserta anggota Jons Manedi, Yusrial, Defil, dan Vivin Zulia Gusmita. Kemudian Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok,  Afri Memori, bersama anggota Andri Junaidi dan Mara Prandes.

Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DKPP, Prof. Muhammad, bersama Gebriel Daulai, S.Pt., M.Ikom tim pemeriksa daerah (TPD) dari unsur KPU, Elly Yanti, SH TPD unsur Bawaslu dan Drs. Muhammad Mufti Syarfie TPD unsur masyarakat.

Dalam aduannya, pengadu mendalilkan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Solok tidak menetapkan Pengadu sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Solok 2020, sebagaimana dalam SK No. 80/PL.02.3-KPt/1302/KPU-kab/IX/2020 tentang Penetapan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 tanggal 23 September 2020.

Paslon Iriadi-Agus Syahdeman dinyatakan tidak lolos sebagai calon bupati dan wakil bupati untuk mengikuti kontestasi Pilkada Kabupaten Solok, lantaran dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sesuai dengan hasil pemeriksaan tes kesehatan.  

Sebagai pihak yang merasa dirugikan, Paslon Iriadi-Agus Syahdeman kemudian melaporkan persoalan ini kepada Bawaslu Kabupaten Solok dengan melampirkan bukti-bukti pembanding hasil pemeriksaan tes kesehatan yang dilakukan di beberapa rumah sakit lainnya.

Namun dalam sidang perkara tersebut, KPU Kabupaten Solok melibatkan Dr. Aermadepa, SH,MH  sebagai kuasa hukumnya, yang masih berstatus sebagai anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) sebagai perpanjangan tangan DKPP RI di daerah yang bertugas mengawasi kinerja KPU dan Bawaslu.

Pada pelaksanaan sidang pertama hingga ketiga, pihak pengadu sudah mengingatkan kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Solok, bahwa menurut kode etiknya, Dr Aermadepa tidak boleh beracara atau ikut menjadi penasehat hukum, tetapi KPU dan Bawaslu tetap mengizinkan yang bersangkutan (Aermadepa) untuk tetap ikut bersidang

“Bahkan, kata dia, KPU tetap bersikukuh untuk memakai Aermadepa sebagai penasehat hukumnya,”kata kuasa hukum pengadu Ganefri Indra Yanti.

Atas alasan itu, pihak pengadu menilai netralitas Aermadepa sebagai TPD diragukan karena menjadi penasehat hukum dari teradu (KPU). Dalam sidan tersebut, pihak pengadu dinyatakan kalah dan laporannya atas keputusan KPU yang tidak menetapkan Paslon Iriadi Datuak Tumanggung-Agus Syahdeman sebagai calon bupati dan wakil Bupati Solok ditolak.

“Akhirnya persoalan ini kami bawa ke ranah lain di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan dan permohonan kami diterima seluruhnya,” ujar Syaiwat Hamli menambahkan.

Terkait itu, Syaiwat Hamli berharap kepada DKPP untuk memberikan sanksi kepada para teradu (KPU dan Bawaslu), sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya. “Saksinya ada berat, sedang dan ringan, kami harap majelis DKPP memberikan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan,” tuturnya.

Menjawab hal itu, komisioner Divisi Hukum KPU Kabupaten Solok, Yusrial, menegaskan, menolak semua dalil yang diajukan oleh pengadu. Pihaknya menilai, dalil yang diajukan tersebut semuanya kabur dan mengada-ada.

“Bahkan dalam pengaduan yang diajukan oleh pengadu, pettitumnya tidak jelas bahkan tidak ada. Lantaran itu, kami meminta kepada majelis DKPP untuk menolak pengaduan dari para pengadu,” ucap Yusrial.   

Senada dengan itu, Ketua KPU Kabupaten Solok, Gadis M, berharap, majelis dapat menerima eksespsi yang disampaikan oleh pihak teradu dalam sidang tersebut. “Selain itu, pihaknya berharap kepada DKPP untuk juga merehabilitasi nama baik teradu atas persoalan ini,” ujar Gadis.

Sementara itu, anggota Bawaslu Kabupaten Solok divisi pengawasan dan penindakan Mara Prandes mengungkapkan, terkait adanya laporan DKPP oleh Iriadi, Bawaslu Kabupaten Solok sudah memberikan penjelasan dalam persidangan.  

Menurutnya, Bawaslu berpedoaman kepada pasal 8 Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 2 tahun 2020. Dalam hal ini, siapa saja yang menjadi penasehat hukum (PH) dari pemohon atau termohon, boleh-boleh saja, sepanjang PH tersebut adalah advokat, ada berita acara sumpah, ID card (tanda pengenal identitas) yang berlaku, serta surat kuasa khusus.

“Kami menilai  dalil yang diadukan tersebut kabur dan mengada-ada. Sedangkan untuk hasil sidang kami serahkan saja kepada majelis persidangan DKPP,” katanya menyudahi. (*)

Wandi/hantaran.co

Exit mobile version