KPU Bersiap Hadapi Sengketa Pemilihan 2020

Sengketa

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI selama 10 hari (18-28 November 2020) mengundang jajarannya ditingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Penyelesaian Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. IST

JAKARTA, hantaran.co – Meski telah bekerja sesuai aturan perundangan namun potensi sengketa hasil pemilihan akan selalu ada. Berangkat pengalaman yang ada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI selama 10 hari (18-28 November 2020) mengundang jajarannya ditingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Penyelesaian Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Gelombang I sendiri telah berlangsung pada 18-20 November 2020 dengan peserta sebanyak 204 orang berasal dari 12 provinsi dengan kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pemilihan 2020. Dilanjutkan dengan Gelombang II yang berlangsung pada 22-24 November 2020 dengan jumlah peserta sebanyak 178 dari 10 provinsi dengan kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pemilihan 2020. Dan Gelombang III yang berlangsung pada 26-28 November 2020 dengan peserta sebanyak 194 orang berasal dari 10 provinsi dengan 89 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pemilihan 2020.

Ketua KPU RI, Arief Budiman, mengatakan, dalam menghadapi potensi sengketa maka penyelenggara harus menyiapkan diri dengan baik. Kesiapan baik dalam hal sumberdaya manusia hingga anggaran. “Dari sisi eksternal juga harus dilihat, perhatikan,” kata Arief.

Arief juga meminta jajarannya untuk solid dan bekerja sama dengan baik. Menurut dia proses sengketa akan melelahkan karena akan berjalan berhari-hari di MK.

Anggota KPU RI, Hasyim Asy’ari, mengatakan, Rakor ditujukan untuk menyegarkan kembali ingatan jajarannya akan proses dan penanganan sengketa hasil pemilihan yang akan berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). Meski sengketa merupakan proses yang baru bisa dipastikan setelah pengumuman hasil pemilihan namun sedari dini diperlukan pemahaman yang sama dari penyelenggara dalam menghadapi situasi tersebut.

“Oleh karena itu malam ini kita review dan (melihat) kesiapan, identifikasi diri. Problem apa yang akan muncul di PHP,” kata Hasyim.

Hasyim juga meminta agar setiap peristiwa ditiap tahapan pemilihan dicatat dengan baik. Kronologi ini penting menurut dia sebagai bahan untuk disampaikan di persidangan sengketa. “Kita harus tahu semua, kita harus membuat catatan kronologi dan semuanya,” tutur Hasyim.

Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi berpesan agar jajarannya selalu bekerja cermat meskipun ada atau tidak ada sengketa hasil pemilihan. Persiapan harus dilakukan sejak dini dengan bekerja rapi, sehingga apabila dibutuhkan data terkait sengketa dapat dengan mudah ditemukan. “Selebihnya bapak/ibu tentu harus solid dari komisioner dan sekretariat. Pembagian tugas menjadi penting,” kata Dewa.

Anggota KPU RI, Viryan, mengatakan, Rakor selama tiga gelombang merupakan kegiatan penting. Sengketa menurut dia bisa menjadi puncak dari proses demokrasi elektoral dimana KPU berpegang pada prinsip telah bekerja sesuai aturan. “Akhir dari proses mencari keadilan ada pada sengketa hasil pemilihan,” kata Viryan.

Anggota KPU RI, Evi Novida Ginting Manik, juga meminta KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan pemilihan untuk mempersiapkan administrasi pemilihan dengan baik, karena itu penting saat menjadi barang bukti sengketa di MK. Hal itu terutama pengadministrasian dengan benar proses pemungutan, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil perolehan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Anggota KPU RI, Ilham Saputra, dalam pesannya juga mengingatkan agar penyelenggara bekerja dengan penuh profesional dan integritas. Sengketa menurut dia juga muncul karena ada ketidakpuasan peserta pemilihan akan kinerja penyelenggara. (*)

kpu.go.id/hantaran.co

Exit mobile version