Hukum

Korupsi Bansos Jerat Wali Nagari di Dharmasraya ke Pengadilan

8
×

Korupsi Bansos Jerat Wali Nagari di Dharmasraya ke Pengadilan

Sebarkan artikel ini

DHARMASRAYA, hantaran.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Dharmasraya tetapkan seorang tersangka dugaan korupsi dana bansos tahun 2010, Jumat (23/10/2020), terhadap salah seorang oknum Wali Nagari di Kabupaten Dharmasraya.

Dengan adanya pemeriksaan dan penetapan tersangka terhadap salah seorang pejabat Wali Nagari di Kabupaten Dharmasraya ini, di benarkan oleh Kejari Dharmasraya l, M Haris Hasbullah.SH MH, melalui Kasi Pidsus, Ilza Putra Zulafa. SH, saat di konfirmasi wartawan di ruang kerjanya Jumat (23/10/2020).

“Betul hari ini (Jumat, red) kita lakukan pemeriksaan terhadap seorang Wali Nagari Koto Tinggi, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, dengan inisial AD (38), dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Bansos pada tahun 2010 pada kelompok tani karya Darma Nagari Koto Tinggi, Kecamatan Koto Besar,” ungkap Kasi Pidsus, Ilza Putra Zulafa.

Dijelaskannya, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dari pagi tadi oleh tim Pidsus Kejaksaan Negeri Dharmasraya terhadap oknum Wali Nagari Koto Tinggi, Kecamatan Koto Besar, tersebut. Saat ini pemeriksaan terhadap tersangka sedang berlangsung.

Sementara, katanya, sebanyak lebih kurang 82 pertanyaan yang diberikan kepada tersangka terhadap dugaan tindak pidana Korupsi penyalahgunaan dana Bansos pada tahun 2010 pada Kelompok Tani Karya Darma Nagari Koto Tinggi, Kecamatan Koto Besar, tersebut.

“Dan penyilidikan dalam kasus ini kami lakukan pada Februari 2020 hingga saat ini, berdasarkan laporan BPKP perwakilan Sumatera Barat kerugian negara dalam kasus tersebut lebih kurang Rp269 Juta,” ujarnya.

Sementara, dalam laporan dari BPKP perwakilan Sumatera Barat tersebut tim Pidsus Kejaksaan Negeri Dharmasraya, melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan dana Bansos pada tahun 2010 pada kelompok Tani Karya Darma Nagari Koto Tinggi kecamatan Koto Besar tersebut, yang telah merugikan uang negara dan menetapkan tersangka terhadap oknum Wali Nagari Koto Tinggi Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya tersebut.

“Pasal yang ditetapkan pasal 2 jo pasal 3 kemudian pasal 18 tentang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi yang menyebutkan dalam pasal tersebut ‘Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” pungkas Ilza Putra Zulafa .SH. (*)

Badri/hantaran.co