DHARMASRAYA, Hantaran.co – Seorang konsumen di Perumahan Citra Lestari di Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya mengaku kecewa dengan pihak developer. Hal ini dikarenan seritifikat rumah yang seharusnya sudah dia terima belum juga diproses.
Emad, salah seorang warga yang kecewa mengatakan, ia merasa dikelabui tentang pembuatan sertifikat rumah. Karena pada saat rumah itu ia beli secara kontan, ia dijanjikan dalam 3 bulan sertifikasi langsung ke tangan pihak pembeli. Namun, faktanya ia belum juga mendapatkan haknya.
Dijelaskannya, Emad membeli satu unit perumahan ke developer secara kontan seharga Rp125 juta pada Bulan Februari 2019 lalu, dengan perjanjian oleh pihak developer terhadap konsumen dalam jangka waktu 3 bulan ke depan sertifikat rumah telah dikasih ke tangan pembeli, nyatanya hingga saat ini sudah terhitung 13 Bulan belum juga selesai.
Saat dikonfirmasi terhadap pihak developer bernama Rido, ia menyebutkan tentang pembuatan sertifikat tersebut sudah diserahkan penuh kepada notaris. Sedangkan pihak notaris selalu menyalahkan BPN Kabupaten Dharmasraya, dengan jawaban semua persyaratan dari notaris telah diserahkan ke BPN dan pihak BPN sudah seharusnya mengeluarkan sertifikat atas nama Emad.
Menyelusuri hal tersebut, awak media langsung klarivikasi terhadap pihak BPN Kabupaten Dharmasraya, ternyata hingga saat ini sertifikat atas nama Emad belum bisa dikeluarkan karena ada kesalahan Notaris dimana persyaratan yang diminta BPN ke Notaris belum lengkap. Diantara persyaratan itu seperti pada tanggal 4-11-2020 kesalahan tentang kuasa NIK Pembeli, dan di surat beda tanggal lahir untuk diperbaiki nomor Hak Milik.
Dan pada tanggal 5-11-2020 yang diajukan notaris untuk diperbaiki lagi terkait tanggal Suket di AJB tanggal 27-10-2020, sedangkan disurat keterangan Wali Nagari tanggal 5-11-2020, semua atas kesalahan ini sertifikat belum bisa dikeluarkan.
Hal ini dijelaskan salah seorang pegawai BPN Dharmasraya, Rabu (25/11/2020) di kantornya.
“Pihak BPN kalau persyaratan semua sudah lengkap dari notaris jangan dalam jangka waktu 7 hari insyaallah secepatnya bisa kami keluarkan,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, katanya, jikalau tidak ada halangan melintang sertifikat atas nama Emad Selasa Minggu depan sudah bisa diambil pihak yang punya, karena pada hari ini Rabu (25/11/2020) semua persyaratan sudah diperbaiki dan telah diserahkan oleh Notaris ke BPN.
Badri/hantaran.co