Komisi II DPR Tetapkan 9 Nama Komisioner Ombudsman RI 2021-2026

Legislator

Guspardi Gaus. IST

JAKARTA, hantaran.co Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, menyatakan bahwa fraksi-fraksi yang ada di Komisi II telah memilih dan menetapkan sembilan nama komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) periode 2021-2026 dalam rapat musyawarah mufakat Komisi II DPR RI hari ini, Kamis, (28/1/2021).

Penetapan sembilan nama Komisioner Ombudsman ini  merupakan tindak lanjut surat  presiden Joko Widodo Nomor R/46/presiden/12 tahun 2020 pada tanggal 2 Desember 2020. Presiden menyampaikan 18 nama kepada DPR RI untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan (Fit and Proper Test)  kepada calon anggota Ombudsman Republik Indonesia Masa Jabatan 2021-2026.

Komisi II telah selesai melakukan uji kelayakan dan kepatutan (Fit and Proper Test)  kepada calon anggota Ombudsman Republik Indonesia  selama 2 hari berturut-turut pada tanggal 26 dan 27 Januari 2021.

“Sebelumnya  Komisi II juga telah mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia dan Ketua LSM Pemerhati Pelayanan Publik, guna mendapatkan masukan terkait calon anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI),” ujar Legislator PAN ini.

Dewan dari Dapil Sumbar 2  itupun mengucapkan terima kasih kepada semua pihak sehingga rapat penetapan komisioner ORI berjalan lancar melalui musyawarah dan mufakat. Rapat yang dipimpin oleh Dolly Kurnia Tanjung sebagai ketua Komisi II itu telah menetapkan dan memutuskan sembilan nama yang menjadi komisioner Ombudsman Republik Indonesia Masa Jabatan 2021-2026 pada Kamis ( 28/1).

Ke sembilan nama yang terpilih ini akan kita serahkan kepada Pimpinan DPR RI untuk di sahkan dalam rapat Paripurna.  Selanjutnya akan dilantik oleh Presiden paling lambat 14 hari  kerja sejak tanggal surat diterima presiden dari pimpinan DPR RI. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia

Guspardi pun berharap kesembilan nama yang terpilih tersebut memenuhi kriteria, memiliki pengalaman di bidang pelayanan publik, kepemimpinan dan manajerial serta berintegritas. Terpenting, mereka yang terpilih tetap menjaga independensi ketika menjalani Tupoksinya sebagai komisoner Ombudsman Republik Indonesia.

Keberadaan Ombudsman Republik Indonesia harus dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas. Senantisa meningkatkan mutu pelayanan publik yang diberikan oleh lembaga negara menjadi lebih efektif, efesien dan bersih. “Sebab dengan begitu, Ombudsman dapat menciptakan dan meningkatkan upaya pemberantasan dan pencegahan praktik mal administrasi, diskriminasi, KKN, serta mewujudkan negara hukum yang demokratis, adil, dan sejahtera,” kata Anggota Baleg DPR RI tersebut. (*)

Mengutip dokumen hasil musyawarah mufakat Komisi II tentang pengambilan keputusan terhadap calon Anggota Ombudsman RI masa jabatan 2021-2026, berikut 9 nama Komisioner ORI yang terpilih:

  1. Mokh Najih (Ketua ORI)
  2. Bobby H Rafinus (Wakil Ketua ORI)
  3. Dadan S Suharmawijaya (Anggota)
  4. Hery Susanto (Anggota)
  5. Indraza Marzuki Rais (Anggota)
  6. Jemsly Hutabarat (Anggota)
  7. Johanes Widijantoro (Anggota)
  8. Robertus Na Endi Jaweng (Anggota)
  9. Yeka Hendra Fatika (Anggota).

Leni/hantaran.co

Exit mobile version