Politik

Komisi II DPR RI : Pilkada Serentak Jangan Memicu Klaster Baru Covid -19

×

Komisi II DPR RI : Pilkada Serentak Jangan Memicu Klaster Baru Covid -19

Sebarkan artikel ini
Legislator
Anggota DPR RI, Guspardi Gaus. IST

JAKARTA, hantaran.co — Komisi II DPR RI kembali menggelar Rapat Kerja dan Rapat Dengar  Pendapat (RDP) untuk  mengevaluasi tahapan Pilkada serentak pada Rabu (18/11/2020).

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi II, Ahmad Dolly Kurnia, dan diikuti secara virtual oleh Mendagri, Tito Karnavian, serta Ketua Gugus Tugas Covid -19, LetjenTNI Doni Monardo. Hadir secara fisik Komisioner KPU, Ketua Bawaslu dan Ketua DKPP.

Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus, memberikan apresiasi kepada Kemendagri, Gugus Tugas Covid-19, TNI dan Polri serta penyelenggara yang secara sungguh-sungguh dan konsisten mengawal setiap tahapan pilkada. Sampai saat ini, ia melihat tahapan pilkada tidak ada menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19.

Pada kesempatan ini, Guspardi juga mempertanyakan, terkait target partisipasi pemilih pada Pilkada 9 Desember 2020 yang ditetapkan KPU sebesar 77,50% sementara Pilkada akan berlangsung di tengah pandemi. “Ini melebihi target pada pelaksanaan pilkada sebelumnya yang dilaksanakan dalam kondisi normal.Tentu target yang ditetapan KPU ini perlu dipertanyakan, apakah target tersebut sudah dilakukan dengan kajian yang mendalam dan analisis yang komprehensif serta perhitungan yang matang,” katanya.

Lebih lanjut ia mengimbau, KPU agar bekerja keras dan melakukan sosialisasi yang masif ke semua pemilih, serta melakukan langkah – langkah strategis guna membangun daya tarik pemilih untuk melaksanakan hak pilihnya tersebut.

Guspardi juga mengingatkan, agar pengurangan jumlah pemilih dalam satu TPS dari 800 menjadi 500 hendaknya jangan menjadi penyebab turunnya tingkat partisipasi pemilih. Disamping itu juga masalah pengaturan waktu  kedatangan pemilih ke TPS hendaknya dibuat lebih fleksibel. Masyarakat yang  datang ke TPS dapat dizinkan menggunakan hak pilihnya, sepanjang tidak melewati rentang waktu yang telah ditetapkan.

Semua langkah-langkah tadi dimaksudkan dalam rangka mengantisipasi dan menekan penyebaran Covid-19. “Langkah antisipasi dan kebijakan juga perlu disiapkan mengatasi berbagai kendala dan tantangan di lapangan tanpa melanggar aturan yang sudah di tetapkan,”ulas Politisi PAN ini.

Anggota Baleg DPR RI ini juga menyoroti tentang netralitas ASN. Dimana hampir disemua pelaksanaan pilkada banyak para ASN menyeret dan diseret oleh paslon, apa lagi kalau disitu ada calon petahana. Para ASN digiring dalam berbagai dimensi untuk membantu atau menjadi tim sukses terselubung paslon yang bertarung dalam pilkada.

“Dengan kondisi seperti itu tentunya membuat para ASN tidak netral. Oleh karena itu perlu ada sanksi dan hukuman yang menimbulkan efek jera bagi para ASN yang terlibat dalam membantu atau sebagai tim sukses tersebut. Menteri Dalam Negeri hendaknya mencari terobosan baru terhadap sanksi yang diberikan, sehingga netralitas ASN dalam pelaksanaan pilkada betul-betul menjadi sebuah keniscayaan, tutup Guspardi. (*)

Leni/hantaran.co