Komisi II DPR Minta Kemendagri Lakukan Langkah Khusus soal Bupati Mamberamo Tengah

DPR

Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus. IST

JAKARTA, hantaran.co — Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, menanggapi soal Bupati Mamberamo  Tengah Ricky Ham Pagawak yang berstatus buron karena diduga melarikan diri ke Papua Nugini imbas terseret kasus di Komisi  Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Jika benar informasi Bupati Membrano tengah melarikan diri alias kabur ke Papua Nuigini, hal ini bukannya menyelesaikan masalah,tapi justru akan menambah masalah,” ujar Guspardi saat dihubungi Minggu (7/8).

Menurutnya, harus ada kajian mendalam dan koordinasi antara Kemendagri dan Pemda setempat soal keberadaan Ricky. Karena akan bepengaruh terhadap jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Membrano Tengah yang baru dimekarkan lima tahun lalu.

“Kalau seandainya dia keluar negeri dalam rangka kepentingan tertentu, atau justru menghindari proses hukum yang sedang di tangani KPK,” ulas Politisi PAN ini.

Legislator asal Sumatera Barat itu pun meminta Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina kepala daerah di harapkan dapat melakukan langkah-langkah khusus terhadap jabatan bupati yang dipikul Ricky. Tentu mengacu peraturan yang berlaku, sejauh mana kewenangan Kemendagri dalam menyikapi ini

Dirinya pun menekankan bahwa roda pemerintahan harus tetap berjalan dan pelayanan kepada masyarakat jangan terhenti dengan kasus ini. Jika memang belum ada kejelasan, Kemendagri bisa saja menunjuk wakil bupati sebagai pelaksana tugas. “Tapi kita enggak bisa terburu-buru, apakah Wakil Bupati yang akan mengisi jabatan yang atau menetapkan jabatan Plt dan lain sebagainya,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut

Sementara itu, Danni Yikwa, seorang aktivis Intelektual Mahasiswa Kab Mamberamo Tengah menyebut bahwa terjadi insiden penutupan beberapa fasilitas publik di kabupaten tersebut. Provokator dari insiden tersebut tak lain dari pihak simpatisan Ricky Ham Pagawak.

Sebelumnya, KPK telah mencegah Ricky dan tiga orang lainnya bepergian ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 3 Juni hingga 3 Desember 2022. (*)

LENI/hantaran.co

Exit mobile version