HukumSumbar

Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Sumbar Dorong KPK Usut Dugaan Penyimpangan Dana Covid-19

10
×

Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Sumbar Dorong KPK Usut Dugaan Penyimpangan Dana Covid-19

Sebarkan artikel ini
Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Sumbar
KPK

PADANG, hantaran.co – Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Sumbar mengapresiasi langkah enam anggota DPRD Sumbar yang melaporkan temuan terbaru dugaan penyimpangan dana Covid-19 senilai Rp7,63 Miliar. Hal itu diperoleh dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumatra Barat tahun 2020 oleh dari dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dosen Fakultas Hukum Unand Charles Simabura mengatakan apa yang dilakukan enam anggota DPRD Sumbar tanpa memandang motif mereka secara personal patut mendapatkan apresiasi. Sebab itu juga merupakan salah satu wujud partisipasi masyarakat yang merupakan salah satu tugas dari anggota DPRD.

“Terlepas dari itu, setidaknya ini jadi informasi awal bagi KPK. Informasi awal ini bisa berasal dari mana saja, termasuk dari masyarakat. Ini bisa dijadikan dasarnKPK untuk menelusuri lebih lanjut, jangan didiamkan, ini harus diprioritaskan, karena ini menyangkut penanggulangan dana Covid-19,” kata Charles kepada Haluan, Rabu (26/5).

Salah satu tugas KPK adalah melakukan supervisi mulai dari perencanaan, penggunaan dan belanja terhadap dana penanggulangan pandemi yang dilakukan pemerintah. Charles menekankan KPK mestinya dapat memberikan respon cepat terhadap laporan awal dari enam anggota DPRD Sumbar.

“Saat pertemuan Koalisi Masyarakat beberapa waktu lalu bersama Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Padang, kami berharap KPK bias mengambil alih pengusutan kasus ini. Sebab ada dua kewenangan KPK, salah satunya melakukan penyelidikan dan penyidikan. Namun, sampai hari ini tampak belum ada gerakan KPK untuk menindaklanjuti itu,” katanya.

Saat itu, kata Charles, Koalisi Masyarakat meminta KPK untuk menyupervisi penanganan perkara yang tengah dilakukan oleh Polda Sumbar. KPK seharusnya dapat memonitoring perkembangan kasus dengan datang atau menyurati lembaga hukum terkait untuk menanyakan perkembangan atau progres dari perkara yang sedang ditangani.

“Tapi tugas ini saya kira tidak dilakukan KPK karena sampai hari ini seperti yang diketahui tidak ada perkembangan yang signifikan dari kasus dugaan penyelewengan dana Covid-19 berjumlah Rp 4,9 Miliar yang tengah ditangani Polda,” katanya.

Mestinya jika kerja Polda berjalan di tempat, kejaksaan kata Charles dapat turun tangan dan bertanya ke Polda apa yang membuat pengusutan kasus ini jalan di tempat. Jika Polda kesulitan dalam mendalami, maka kejaksaan seharusnya bisa mengambil alih tugas.

“Begitu juga dengan KPK yang sebetulnya sedari awal bisa mengambil alih kasus ini jika memang terjadi kemacetan, sebab laporan dari enam anggota DPRD beberapa waktu lalu dengan temuan BPK awal dulu tentang penyelewengan dana penanganan Covid-19 diduga pelakunya sama, sudah sangat relevan bagi KPK untuk mengambil alih kasus ini,” katanya lagi.

Charles tetap optimistis KPK akan menindaklanjuti laporan dan menyupervisi kasus yang tengah didalami Polda meskipun KPK tengah guncangan di internal lembaga. “Saya yakin apa yang terjadi di KPK saat ini tidak akan menganggu kerja mereka. Satu hal yang amat penting dalam kasus ini adalah peran publik untuk mendesak lembaga penegak hukum untuk serius dalam mendalami kasus,” katanya.

Charles berharap agar anggota DPRD yang melaporkan ke KPK juga dapat mendorong mekanisme di lembaga mereka juga bisa berjalan. Termasuk mempertanyakan ke Pemerintah Provinsi Sumbar terhadap tindak lanjut dari rekomendasi BPK dan juga Pansus DPRD Sumbar beberapa waktu lalu.

“Mereka dapat menggunakan wewenang kelembagaannya, melalui instrumen pengawasan bisa lewat hak interpelasi atau hak angket untuk menanyakan ke Pemprov sudah sejauh mana mereka menindaklanjuti rekomendasi yang sudah diberikan. Tentu ini perlu dilakuakn untuk menjaga muruah DPRD di hadapan publik. Syarat untuk mengajukan interpelasi itu minimal ada 10 anggota, kemarin sudah ada enam, tinggal nambah empat lagi,” katanya menutup.

Sementara Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Haluan, Selasa (25/5) mengatakan KPK telah menerima laporan pengaduan dari enam anggota DPRD pada Senin (24/5).

“KPK memastikan akan menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan verifikasi dan menelaah lebih dahulu terhadap laporan dimaksud,” kata Ali.

Verifikasi perlu dilakukan, kata Ali, untuk kemudian diputuskan apakah laporan itu sesuai ketentuan UU yang berlaku dan termasuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK.

“Tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku jika menjadi kewenangan KPK. Mengenai pihak pelapor dan materi pengaduan tidak bisa kami sampaikan. Perkembangan akan diinformasikan lebih lanjut,” kata Ali menutup.

(Riga/Hantaran.co).