Pesisir Selatan, hantaran.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan menyebut bahwa Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), mendapatkan honor transportasi dan juga menerima penggantian paket data.
“Ya, termasuk untuk penggunaan aplikasi E-Coklit, petugas Pantarlih diberi uang penggantian paket data Rp100.000 per bulan,” ujar Ketua KPU Pesisir Selatan Aswandi pada wartawan di Painan, Selasa (20/8).
Ia menjelaskan, di Pesisir Selatan setidaknya ada sekitar 1.473 Pantarlih yang dibentuk dan diturunkan ke lapangan oleh KPU setempat.
Mereka bekerja sejak tanggal 23 Juni hingga 25 Juli 2024. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022, tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
“Pantarlih merupakan salah satu badan Adhoc dalam Pilkada 2024. Untuk honor yang mereka terima berkisar Rp1.000.000 per bulan. Honorarium tersebut tercantum pula dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2024 dan Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022,” ucapnya lagi.
Selain itu, kata Aswandi, jika ada Pantarlih yang mengalami musibah atau kecelakaan selama bertugas, maka mereka akan mendapatkan uang santunan, dengan rincian, meninggal dunia Rp36.000.000 per orang, cacat permanen Rp30.800.000 per orang, luka berat Rp16.500.000 per orang, luka sedang Rp8.250.000 per orang, dan bantuan biaya pemakaman Rp10.000.000 per orang.