Pesisir Selatan – Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Surantih, Hasan Basri Dt Rajo Kayo dengan tegas mengatakan, bahwa pihaknya tidak pernah menolak atau mempersulit pemerintah daerah untuk melanjutkan pembangunan Pasar Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel).
“Silahkan lanjutkan pembangunan Pasar Surantih. Kami selaku niniak mamak tidak pernah menolak atau mempersulit pihak manapun, termasuk pemerintah daerah,” ujar Hasan Basri pada wartawan, Rabu (2/10).
Namun terkait kepemilikan tanah Pasar Surantih, kata Hasan Basri, Pemkab Pessel bersama niniak mamak harus sepakat dan berjelas-jelas. Sebab, bangunan yang saat ini berdiri merupakan tanah ulayat milik nagari dan tidak bisa diberikan kepada pihak manapun.
Menurutnya, jika surat hibah diberikan kepada pemerintah daerah atau pihak lainnya, maka status kepemilikan tanah tersebut akan berubah. Ia pun khawatir kedepan hal itu akan mengganggu tatanan kehidupan anak kemenakan di Nagari Surantih, Kecamatan Sutera.
“Pada intinya surat hibah tidak bisa diberikan kepada siapapun. Jika diberikan, maka ibaratnya itu sudah hanyut, artinya tanah tidak akan kembali lagi ke nagari,” katanya.
Namun demikian, untuk mencegah hal-hal yang dikhawatirkan tersebut terjadi, ia bersama niniak mamak sepakat akan memberikan surat penyerahan tanah, jika Pemkab Pessel berkeinginan untuk melanjutkan pembangunan Pasar Surantih.
“Ya, kami bersedia memberikan surat penyerahan tanah, dalam artian bukan surat hibah. Nantinya surat itu dikeluarkan oleh KAN berdasarkan hasil musyawarah dan mufakat bersama seluruh penghulu yang ada di tujuh nagari pemekaran adat
Surantih, Kecamatan Sutera,” ucapnya lagi.
Hasan Basri menyebut, saat ini banyak pihak yang tidak paham mengenai status tanah Pasar Surantih, Kecamatan Sutera. Padahal, kata dia, tanah tersebut merupakan kekayaan nagari yang telah diperbarui dan status tanah ulayat nagari tidak boleh di bagi-bagi kepada pihak manapun.
Ia menceritakan, bahwa pasar tersebut awal mula dipindahkan sejak tahun 1819 dari Pasar Lama (Padang Api-Api) ke Pasar Surantih sewaktu zaman kolonial belanda, dan sampai sekarang tetap dikuasai oleh niniak mamak.
“Termasuk juga lapangan bola Gadih Basanai Surantih. Itu pemiliknya adalah seluruh penghulu-penghulu yang ada di nagari dan dikelola oleh KAN. Artinya, tidak bisa dibagi kepada suku-suku manapun,” tuturnya.
*Hendrajoni Bakal Lanjutkan Pembangunan Pasar Surantih Pesisir Selatan*
Sebelumnya, Bakal Calon Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni menyatakan kesiapannya untuk melanjutkan pembangunan Pasar Surantih, Kecamatan Sutera, yang sempat terhenti di masa pemerintahan Bupati Pessel Rusma Yul Anwar.
Pernyataan tersebut disampaikan Hendrajoni saat bertemu dengan sejumlah Tim Relawan Pemenangan HJ-RI (Hendrajoni-Risnaldi Ibrahim) di Amping Parak, Kecamatan Sutera, Pesisir Selatan.
Dalam pertemuan itu, Hendrajoni menegaskan bahwa Kecamatan Sutera selalu menjadi fokus perhatiannya dari segi pembangunan. Hal tersebut ia buktikan sewaktu menjabat sebagai Bupati Pesisir Selatan periode 2016-2021.
Menurut Hendrajoni, salah satu bukti nyata adalah pembangunan infrastruktur jalan yang ia gencarkan di Kecamatan Sutera, yang merupakan akses paling panjang di Pesisir Selatan.
“Kecamatan Sutera selalu menjadi perhatian saya sewaktu menjabat sebagai Bupati Pesisir Selatan. Saya ingin menegaskan bahwa pembangunan Pasar Surantih yang terhenti itu, harus dilanjutkan kembali. Kita tidak bisa membiarkan proyek yang begitu penting, terhenti begitu saja. Pembangunan pasar ini penting dilanjutkan untuk menggerakkan ekonomi masyarakat dan menciptakan kesejahteraan yang lebih baik,” ujar Hendrajoni.
Menurutnya, pembangunan Pasar Surantih, Kecamatan Sutera, sangat penting dilanjutkan karena akan menjadi pusat aktivitas ekonomi bagi masyarakat setempat.
Mangkraknya proyek tersebut, diakibatkan oleh berbagai kendala selama masa pemerintahan Bupati Rusma Yul Anwar. Namun demikian, kata dia, hal tersebut dapat diatasi jika ada kemauan dan kesepakatan dari seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah.
“Terkait kelanjutan pembangunan Pasar Surantih sebenarnya tidak ada persoalan. Bahkan tokoh masyarakat, niniak mamak, KAN Surantih beserta jajaran sangat menyokong pembangunan pasar tersebut, dengan catatan tidak menghilangkan status Pasar Surantih, dalam artian status tanah tetap milik nagari setempat,” kata Hendrajoni.