HukumNasional

Keterangan Kejagung Dirjen Kemendag Jadi Tersangka, Ternyata Ini Modusnya

7
×

Keterangan Kejagung Dirjen Kemendag Jadi Tersangka, Ternyata Ini Modusnya

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, hantaran.co – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah buka-bukaan perihal langkah Kejagung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Dikutip CNBC Indonesia, penetapan itu tidak lepas dari kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price obligation) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya. Namun, dalam pelaksanaannya perusahaan ekportir tidak memenuhi DPO namun tetap mendapatkan persetujuan ekpor dari pemerintah.

“Ketika pengajuan ekspor ini memang harus diteliti apakah memang DMO ini sudah ada. Nah, ketika ini lolos seperti yang kita sampaikan bahwa ternyata di lapangan langka, tentunya ini menjadi pertanyaan bagi kita, apalagi penyidik,” kata Febrie dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (22/4/2022).

Menurut dia, apabila izin ekspor diloloskan meskipun DMO tidak terpenuhi, maka dipastikan semua syarat yang diajukan memang ada tindakan manipulasi.

“Sehingga memang kenapa IWW ditetapkan bukan pembiaran tetapi ketika diizinkan ekspor ISW dapat kita pastikan tidak melakukan pengecekan atau dari alat bukti lain memang sudah mengetahui kewajiban ini tidak terpenuhi,” ujar Febrie.

“Jadi IWW ditetapkan tersangka karena adalah pejabat yang paling punya kewenangan untuk meneliti pengajuan-pengajuan ekspor tersebut. Dengan syarat bahwa itu diizinkan apabila terpenuhi 20% kemudian berubah jadi 30%. Kenyataan itu diizinkan memang faktanya tidak terpenuhi,” ucapnya menambahkan.

Febrie menyebut, hingga kini proses penyidikan masih terus berjalan. Untuk itu, Kejagung belum bisa menyampaikan apa yang menjadi kerja sama antara pihak pemohon dan termohon.

“Penyidik sudah menetapkan dengan objek pemeriksaan masalah ekspor dan kewajiban DMO, dan tentunya penyidik sudah punya alat bukti,” tutur Febrie.

Selain IWW, Kejagung juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya dalam kasus itu, yaitu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) SM, dan General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas PTS. Dan seluruh tersangka telah ditahan oleh Kejagung.

hantaran/rel