EkonomiNasional

Ketentuan HET Minyak Goreng Dicabut, Mendag Berpihak ke Siapa?

11
×

Ketentuan HET Minyak Goreng Dicabut, Mendag Berpihak ke Siapa?

Sebarkan artikel ini

hantaran.co – Menyusul terjadinya kelangkaan minyak goreng disejumlah pasaran, pemerintah akhirnya mencabut harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sejak Rabu (16/3/2022).

HET minyak goreng yang berlaku sebelumnya mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit. HET harga minyak goreng ditetapkan seharga Rp11.500 hingga Rp14.000 per liter.

Namun, ketika harga minyak goreng turun dan sesuai HET, keberadaan barang tersebut di pasaran justru menjadi langka. Sebaliknya setelah HET dicabut, minyak goreng kemasan dengan berbagai merek terkenal mulai memenuhi rak-rak yang sebelumnya lebih sering kosong di sejumlah swalayan.

Terlihat di beberapa ritel modern, harga minyak goreng kemasan dua liter dibanderol nyaris pada angka Rp50.000. Sementara itu, minyak goreng kemasan dengan berbagai merek terkenal banyak dijual mulai harga Rp24.000 untuk setiap kemasan satu liternya. Untuk kemasan dua liter, harga minyak goreng kemasan menyentuh harga hampir Rp50.000.

Salah satu pengunjung pasar swalayan, Rahmawati (42) mengeluhkan harga minyak goreng kemasan yang tiba-tiba melonjak naik.

“Ya, sangat mahal. Tidak sebanding dengan pendapatan kami sekarang,” ucapnya pada wartawan, Selasa (22/3/2022).

Hal senada disampaikan, Marni (28), ia menyebut tidak terlalu terpengaruh oleh kenaikan harga minyak goreng itu, namun ia khawatir efek dari kenaikan harga minyak goreng bagi masyarakat luas.

“Bagi saya biasa saja, tidak terlalu berpengaruh. Namun, dampaknya bagi masyarakat ekonomi rendah tentu ada. Apalagi bagi pedagang tentu mereka takut pakai minyak curah untuk berjualan,” tuturnya.

hantaran/rel