Sumbar

Kepemilikan Objek Lahan Tol yang Bermasalah Disigi

6
×

Kepemilikan Objek Lahan Tol yang Bermasalah Disigi

Sebarkan artikel ini
Lahan
MASIH JALAN–Proses pengerjaan jalur tol Padang-Sicincin yang menjadi bagian dari megaproyek Jalur Tol Trans Sumatra tengah berlangsung di kawasan Nagari Sungai Buluah Utara, Minggu (7/3). Kelanjutan pengerjaan proyek belum bisa dipastikan karena terbatasnya lahan yang telah dibebaskan. TIO FURQAN

PADANG, hantaran.co — Pemprov Sumbar berharap kasus dugaaan penyimpangan dana ganti rugi pengadaan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Padang-Pekanbaru di Padang Pariaman tidak menghambat proses pembangunan. Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menyatakan tengah mendalami status kepemilikan objek-objek lahan yang bermasalah.

Gubernur Sumatra Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah, tidak berkomentar banyak terkait kasus dugaan penyimpangangan dana ganti rugi pengadaan lahan tol yang tengah diusut oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar tersebut. Ia hanya berharap, agar kasus itu tidak menghambat proses pembangunan jalan tol yang menjadi bagian dari Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) tersebut.

“Mudah-mudahan tidak menghambat pelaksanaan pembangunan jalan tol. Pembebasan lahan tol memang yang sangat sulit dipercepat. Itu saja, semoga selesai dengan cepat,” kata Mahyeldi Senin, (29/6/2021).

Dalam kesempatan itu, Mahyeldi juga menekankan terkait penggunaan uang negara agar menjadi perhatian bersama. Termasuk dalam pengawasan dan pengunaannya. Seperti diketahui, dalam kasus dugaan penyimpangan ganti rugi lahan tol ini, Kejati Sumbar memperkirakan kerugian negara diprediksi mencapai Rp30 miliar.

Sementara itu, Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur, menyatakan, lahan yang berada di kawasan Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati), Parit Malintang, tengah dalam proses pendalaman terkait kepemilikan. Sebab, masih objek tersebut masih belum terbukti sebagai aset pemerintah daerah.

“Lahan itu belum terbukti sebagai aset Pemda. Kita belum pastikan itu, tapi lahan itu tergolong keanekaragaman hayati. Kalau seandainya memang terbukti itu aset Pemda, tentu punya Pemda, maka akan terus kita ikuti prosesnya,” kata Suhatri Bur, Selasa (29/6/2021).

Selain itu, Suhatri Bur juga menyatakan, pihaknya akan mendukung proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh Kejati Sumbar. Ia juga meminta kepada jajarannya untuk memberikan keterangan yang diperlukan, jika sewaktu-waktu mendapat panggilan untuk diperiksa dari pihak kejaksaan.

“Sampai sekarang, sudah ada beberapa orang diperiksa. Kita sampaikan sebenarnya, itu saja. Memang tidak ada satu pun niat-niat untuk merugikan negara, tidak ada. Dan itu pun tidak ada merugikan negara sebenarnya. Kita tunggu saja uraian persoalannya,” ujar Suhatri lagi.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar, Anwarudin Sulistiyono, menyatakan, pihaknya tengah mengusut kasus dugaan penyelewengan uang ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru di Kabupaten Padang Pariaman. Pihaknya sejauh ini sudah memeriksa sejumlah saksi termasuk dari instansi pemerintahan.

“Kejati Sumbar sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan penyimpangan uang ganti rugi pembangunan jalan tol yang menghubungkan Padang-Pekanbaru. Sudah ada enam pejabat yang kami periksa dalam kasus dugaan penyimpangan uang ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru,” ujar Anwarudin, Senin (28/6).

Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari penyelidikan (lidik) melalui operasi intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Pariaman, terkait pembebasan lahan dan ganti rugi atas lahan di kawasan taman Keragaman Hayati (Kehati) di kawasan Parik Malintang, Kabupaten Padang Pariaman.

Dalam proses pembebasan lahan tersebut, sambung Anwarudin, Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pembayaran ganti rugi terhadap perseorangan. Padahal, lahan Kehati tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman. “Yang menerima uang ganti rugi ini adalah perorangan. Padahal ini milik pemerintah kabupaten. Sedangkan uang ganti rugi itu berasal dari negara,” ujarnya lagi.

Kejati Sumbar, kata Anwardin, masih mendalami kasus dugaan penyimpangan uang ganti rugi tersebut, termasuk total kerugian negara yang ditimbulkan. Namun, diperkirakan kerugian negara dari aktivitas penyimpangan ini mencapai Rp30 miliar.

Dalam kesempatan tersebut, Anwardin menegaskan bahwa, penyidikan kasus dugaan penyelewengan uang ganti rugi itu tidak akan mengganggu proses pembangunan bagian dari Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) yang merupakan program nasional.  “Sekali lagi saya tegaskan, penyidikan ini terkait penyimpangan dana ganti rugi jalan tol, jadi bukan proyeknya,” tuturnya. (*)

Darwina/hantaran.co