Sumbar

Kepala OPD Baru Provinsi Dituntut Segera Berlari

6
×

Kepala OPD Baru Provinsi Dituntut Segera Berlari

Sebarkan artikel ini
Pelantikan
Gubernur membacakan sumpah jabatan bagi sembilan pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Sumbar Senin (23/8/2021). IST/HUMAS

PADANG, hantaran.co — Gubernur Sumbar, Mahyeldi, melantik sembilan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru pada Senin (23/8/2021) malam. Terlepas dari sorotan ikut dilantiknya Sekda nonaktif Kota Padang Amasrul sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumbar, sembilan Kepala OPD baru itu tetap diminta segera “berlari” merealisasikan program kerja Pemprov Sumbar.

Harapan itu disampaikan Anggota Komsi I DPRD Sumbar, Bakri Bakar. Lebih dari itu, ia mengingatkan bahwa para Kepala OPD yang baru ditunjuk oleh Gubernur Mahyeldi harus memahami tugas-tugas yang diemban, terutama dalam merealisasikan program dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), serta terkait dengan penanganan pandemi.

“Harus memahami RPJMD, dan menguasi tugas pokok masing-masing. Ini jangan sampai tidak paham. Apalagi saat ini masih dalam suasana pandemi,” ujar Bakri kepada Haluan, Selasa (24/8/2021).

Menurut Bakri, kondisi pandemi Covid-19 harus menjadi perhatian khusus bagi seluruh Kepala OPD, meski pun pada dasarnya sebagian OPD tidak mengemban tugas pokok dalam penanganan pandemi. Akan tetapi tetap harus ambil peran, terutama melalui kebijakan-kebijakan dalam penggunaan anggaran, yang harus berlandaskan pada kepekaan di tengah krisis.

Hal senada disampaikan Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar, HM. Nurnas. Menurutnya, pergantian sejumlah pejabat di jajaran Pemprov Sumbar harus bisa memberikan perbaikan dalam tatanan pemerintahan daerah. Bagi Kepala OPD yang baru ditunjuk, diminta memahami dan menguasai program-program yang telah disusun dalam RPJMD 2021-2026.

“Apalagi kita masih dilanda pandemi yang belum diketahui kapan akan berhentinya. Oleh karena itu kompetensi dan pemahaman Kepala OPD akan tugas-tugasnya akan sangat berpengaruh, termasuk dalam penanganan pandemi ini,” katanya lagi.

Sebelumnya, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Andalas (Unand), Aidinil Zetra mengatakan, rotasi dan mutasi pejabat dalam kerangka penataan pegawai pada organisasi pemerintah daerah adalah hal biasa sebagai perwujudan dinamika organisasi. Bahkan, pergantian pejabat menjadi instrumen penting dalam manajemen birokrasi, asal dilakukan dengan menjunjung tinggi kompetensi, profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, dan jauh dari politisasi birokrasi.

“UU memberikan kewenangan kepada kepala daerah sebagai pejabat politik sekaligus pejabat administrasi (birokrasi). Kepala daerah memperoleh mandat dan legitimasi demokratis karena dipilih langsung oleh rakyat dan ia memerlukan dukungan pejabat dan staf yang profesional dan loyal, demi mewujudkan program-program yang dijanjikan,” kata Aidinil kepada Haluan.

Ke depan, sambung Aidinil, Pemprov Sumbar perlu melakukan berbagai inovasi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan. Gubernur dan wakil gubernur perlu mendorong setiap OPD untuk berinovasi dalam mewujudkan dan meningkatkan tata kelola pemerintahan yang inklusif yang mencakup partisipasi aktif semua kelompok.

“Pemerintah daerah perlu melindungi kepentingan kelompok marjinal seperti kaum miskin dan perempuan, serta kelompok-kelompok yang kurang beruntung lainnya dan memberikan kesempatan yang sama bagi masyarakat yang beragam untuk layanan publik seperti keadilan, kesehatan, dan pendidikan,” katanya.

Selain itu, partai pendukung kata Aidinil, mesti memberikan dukungan pada kepala daerah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang inklusif, serta memastikan semua janji-janji politik saat Pilkada bisa diwujudkan dalam bentuk kebijakan-kebijakan yang unggul, inovatif, dan adil untuk kepentingan rakyat.

Pelantikan Amasrul Disorot

Satu dari sembilan pejabat yang dilantik oleh Gubernur Mahyeldi adalah Amasrul, yang ditunjuk sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumbar. Penunjukan itu sendiri menuai sorotan, karena Amarsul masih berstatus Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Kota Padang. Sorotan ikut disampaikan DPRD Sumbar dan Wali Kota Padang Hendri Septa.

Sekretaris Komisi I DPRD, HM Nurnas, ikut mempertanyakan alasan Gubernur Sumbar Mahyeldi yang menarik Amasrul dari Pemerintah Kota (Pemko) Padang. Sebab, sebagaimana diketahui oleh publik secara luas, Amsrul saat ini tengah mengalami masalah terkait jabatannya di Pemko Padang.

“Publik sudah tahu. Di media pun juga sudah tersebar kalau Amasrul sedang ada masalah di Pemerintah Kota Padang, tapi kenapa gubernur menariknya menjadi kepala dinas. Kenapa tidak menunggu sampai masalah yang bersangkutan selesai terlebih dahulu,” ujar Nurnas kepada Haluan, Senin (24/8/2021).

Ia menambahkan, Amasrul sedang bermasalah, ia tengah dalam pemeriksaan karena diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pemeriksaan dilakukan tim pengawasan dan kepegawaian yang dipimpin langsung Wali Kota Padang Hendri Septa selaku Ketua Pemeriksa ad hoc.

Sehingga pengangkatan Amasrul oleh Mahyeldi sebagai kepala dinas benar-benar mengejutkan banyak pihak. Walau non aktif, Amasrul masih berstatus sebagai Sekdako Padang. Belum ada pemberhentian. Dia juga masih menikmati fasilitas sebagai Sekdako.

“Dalam Pasal 42 PP 53 itu kan secara jelas disebutkan kalau PNS yang sedang dalam pemeriksaan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin, atau sedang mengajukan upaya administratif, tidak dapat disetujui untuk pindah instansi,” katanya.

Meski demikian, Nurnas mengakui bahwa penunjukan dan pergantian pejabat di pemerintahan merupakan hak prerogratif kepala daerah. Namun, proses pemilihan dan penunjukan tetap harus merujuk pada aturan dan ketentuan berlaku. “Secara tatanan administrasi pemerintahan, seharusnya Amnasrul belum bisa ditarik ke Pemprov,” ucapnya lagi.

Sementara itu, Anggota DPRD Sumbar Bakri Bakar mengaku pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada gubernur terkait penunjukan kepala OPD. Sebab, nantinya gubernur juga harus siap bertanggung jika muncul malasah dalam penunjukan Amasrul sebagai Kepala DPMD Sumbar.

“Soal apa latar belakang gubernur melantik yang bersangkutan, itu terserah gubernur. Gubernur kan sudah punya penilaian, maka gubernur juga yang nanti akan bertanggung jawab. Yang penting nanti itu hasil kerjanya,” katanya.

Hendri Septa Mempertanyakan

Pelantikan Amasrul sebagai Kepala DPMD Sumbar juga disorot oleh Wali Kota Padang Hendri Septa. Sebab, Amasrul saat ini masih berstatus Sekda nonaktif Kota Padang, dan masih menjalani proses pemeriksaan. Oleh karena itu, Hendri Septa merasa bingung dengan dilakukannya pelantikan tersebut oleh Gubernur Sumbar.

“Artinya, sekarang Amasrul rangkap jabatan sebagai Sekda nonaktif dan Kepala Dinas PMD Sumbar. Beliau masih dalam pemeriksaan atas dugaan pelanggaran PP Nomor 53 tahun 2010,” kata Hendri, sebagaimana dikutip dari harianhaluan.com.

Hendri mengatakan, mestinya Amasrul lebih jeli menilai situasi yang sedang terjadi pada dirinya. Menurut Hendri, saat ini Amasrul masih berstatus Sekda Padang, meskipun tengah nonaktif dan dibebastugaskan. Selain itu, Hendri mengaku Amasrul belum meminta izin kepada dirinya sebagai pimpinan di Pemko Padang.

Amasrul : Sudah Sesuai Aturan

Di sisi lain, Amasrul menyebut pelantikan dirinya sebagai kepala DPMD Sumbar oleh Gubernur Mahyeldi sudah sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku. “Semua sudah melewati proses dan prosedur. Saya sudah melewati proses. Jangan tanya ke saya. Tanya saja kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD),” kata Amasrul, sebagaimana dikutip dari langgam.id, Selasa (24/8).

Amasrul mengatakan, salah satu proses yang ia lalui adalah mengikuti proses job fit. Bagaimana pun, dirinya sudah melewati semua prosedur itu dan semua persyaratan sudah dilengkapi untuk menjadi Kepala DPMD Sumbar. Ada pun terkait pernyataan Wako Padang Hendri Septa terkait rangkap jabatan, Amasrul menyebutkan bahwa dinyatakan jelas dalam surat keputusan (SK) pelantikan, bahwa ia diberhentikan dari jabatan lama dan diangkat pada jabatan yang baru.

Bahkan kata Amasrul, dirinya sudah mendapatkan izin yang jelas baik dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebab, jika tidak terdapat izin dari lembaga terkait, dirinya sudah dapat dipastikan tidak akan bisa dilantik.

Ke depan, Amasrul mengaku akan fokus bekerja sebagai Kepala DPMD Sumbar. Ia siap bekerja membantu gubernur dan wakil gubernur dalam koridor amanah yang telah diberikan. “Kita sudah dikasih amanah, ya harus bekerja, kita bikin perencanaannya dan bertugas, kita harus bekerja,” katanya.

Sembilan Pejabat Baru

Sebelumnya pada Senin (23/8) malam, Gubernur Sumbar Mahyeldi melakukan mutasi berdasarkan surat keputusan (SK) bernomor 821/4421/BKD-2021. Mutasi pejabat itu sudah melalui persetujuan atau rekomendasi KASN tertanggal 9 Agustus, dengan Nomor B-2682/KASN08/2021 dan Mendagri pada 23 Agustus dengan Nomor 821/4533/SJ.

Sembilan pejabat baru yang dilantik ialah Nazwir, yang sebelumnya Kepala Badan Kesbangpol Sumbar, dilantik menjadi Kadis Koperasi UKM Sumbar. Kemudian, Dr Jefrinal Arifin yang sebelumnya Kepala BPSDM Sumbar, menjadi Kepala Badan Kesbangpol Sumbar. Delliyarti yang sebelumnya Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Keuangan, menjadi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Sumbar.

Selanjutnya, Dedy Diantolani yang sebelumnya Kepala Satpol PP Sumbar, dilantik menjadi Kadispora Sumbar. Bustavidia dari Kadispora Sumbar dilantik menjadi Kepala BPSDM Sumbar. Syafrizal yang sebelumnya Kadis PMD Sumbar, digeser menjadi Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Keuangan Sumbar.

Kemudian, Ahmad Zakri yang sebelumnya Kepala Biro Organisasi Setdaprov Sumbar, dilantik menjadi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Selanjutnya, Desniarti, dari Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar, menjadi Kadis Kelautan dan Perikanan Sumbar. Lalu, Amasrul dari Sekda Kota Padang, sebagai Kepala DPMD Sumbar.

“Ini sudah sesuai dengan aturan dan rekomendasi KASN. Jadi tidak ada yang di non job-kan,” kata Mahyeldi saat malam pelantikan tersebut. (*)

Leni/Ishaq/Taufiq/hantaran.co