PADANG, Hantaran.co – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumbar sepanjang tahun 2020 telah mengeluarkan sebanyak 2.268 narapidana dari penjara lewat program asimilasi. Narapidana tersebut menjalani masa hukumannya di luar penjara.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar, R Andika Dwi Prasetya menyebutkan, hal tersebut sesuai dengan dasar Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
“Dari data tersebut, ada 15 orang diantaranya kembali berulah hingga dijebloskan lagi ke penjara asal untuk menjalani sisa masa hukuman. Narapidana yang berulah atau membuat masalah setelah menerima asimilasi kembali dimasukkan ke penjara serta ditempatkan dalam sel khusus,” terang Andika, Kamis (7/1).
Ia mengatakan, persoalan itu menjadi perhatian bagi pihaknya agar lebih ketat dan selektif memberikan asimilasi, selain persyaratan yang termuat dalam aturan.
“Mereka ditempatkan di sel khusus agar tidak bisa leluasa dalam menjalani sisa masa hukumannya,” imbuhnya.
Andika menyebutkan, pada 2021 ini, program asimilasi terhadap narapidana tetap digulirkan oleh pihaknya. Asimilasi merupakan program yang digulirkan oleh Kemenkumham RI dalam rangka pencegahan penanggulangan dan penyebaran Covid-19.
Selain memperketat pemberian asimilasi, Kanwil Kemenkumham Sumbar juga akan memaksimalkan peran pemantauan serta pengawasan narapidana penerima asimilasi melalui fungsi Bapas.
Andika mengatakan, program asimilasi mempunyai pengaruh besar sebagai percepatan pengeluaran narapidana sehingga mengurangi beban kepadatan Lapas atau Rutan.
(Winda/Hantaran.co)