PADANG, hantaran.co — Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sumatra Barat melalui Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) menggelar rapat tentang layanan sertifikasi halal bersama lembaga dan instansi terkait.
Kepala Kanwil Kementerian Agama Sumatera Barat, diwakili Kabid Urais Binsyar, Edison, menjelaskan, sejak pemerintah pusat membentuk BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) layanan pengurusan sertifikat halal bagi perusahaan diserahkan kepada Kemenag. Sebelumnya, layanan sertifikat halal tersebut di bawah naungan Majelis Ulama Indonesia.
“Seiring perkembangan zaman dan dampak kemajuan arus teknologi dan informasi saat ini, pemerintah pusat melalui BPJPH yang berada di bawah naungan Kementerian Agama RI, memberikan kemudahan kepada pengelola usaha bahan makanan, melakuan pengurusan sertifikasi halal,” ujarnya, Jumat (23/4).
Edison menyebutkan saat ini masyarakat bisa menikmati layanan sertifikat halal dengan komupter, laptop bahkan smartphone melalui aplikasi yang sudah disiapkan. Produk yang dinyatakan halal bukan hanya pada makanan siap saji saja tapi juga bahan makanan.
“Aneka bahan olahan yang siap dibuat sebagai makanan menjadi perhatian bagi semua pihak, termasuk LPH BPOM MUI Sumatra Barat maupun LPH PT Sucopindo, sebagai Badan Usaha Milik Negara, yang akan melaksanakan tugasnya sebagai lembaga pemeriksa halal setiap bahan makanan atau produk yang beredar agar selanjutnya siap untuk dikonsumsi masyarakat,” ujarnya.
Edison mengatakan, untuk kehalalan tidak cukup dengan melihat dari sumber (bahan baku) makanan saja. Tapi juga dilihat dari kondisi cacat, kedaluarsa atau tidaknya bahan olahan, serta terpenuhi atau tidaknya standar kesehatannya. Selain itu, katanya tentu harus juga dilihat terhadap sosok atau pelaku (pengolah) bahan bakunya.
Kegiatan ini juga diikuti oleh perwakilan MUI Sumbar, BPOM Sumbar, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) PT. Sucopindo Padang, dan sejumlah dinas terkait tinggkat provinsi dan kota. (*)
hantaran.co