Berita

Melalui Jamarah, Kemenag Sumbar dan DPR RI Sosialisasikan Tiga Pilar Sukses Haji

0
×

Melalui Jamarah, Kemenag Sumbar dan DPR RI Sosialisasikan Tiga Pilar Sukses Haji

Sebarkan artikel ini

Painan, HANTARAN.CO — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat mulai mensosialisasikan arah baru penyelenggaraan haji dan umrah pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga UU 08/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Menyikapi hal itu, Kanwil Kemenag Sumbar bersama Anggota Komisi VIII DPR RI, Lisda Hendrajoni menggelar kegiatan (Jamarah) Jagong Masalah Umrah dan Haji di Hannah Hotel, Painan, Selasa (21/10). Hadir 100 peserta dari Kanwil Kemenag, Calon Jemaah Haji, KBIHU, dan Bank Penerima Setoran

Kegiatan dibuka Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil Kemenag Sumbar diwakili Kabid PHU, M. Rifki, Kakan Kemenag Pesisir Selatan diwakili Kasubbag TU, Yosef Yudha, Kasi Haji, Betriadi, Ketua Tim Kerja Efi Yoskar serta seluruh Katim, JFT/JFU dilingkungan Bidang PHU.

Dikatakan Rifki, transisi kelembagaan ini amanat Presiden Prabowo Subianto sebagai langkah pembenahan menyeluruh menuju penyelenggaraan ibadah haji yang lebih profesional dan berdampak bagi umat.

Rifki menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji kini memasuki babak baru. Regulasi tersebut, ujarnya, menempatkan penyelenggaraan haji tidak semata sebagai urusan teknis keberangkatan, tetapi sebagai bagian dari pembangunan peradaban dan pemberdayaan ekonomi umat.

“Berbeda dengan undang-undang 08 tahun 2019, perubahan ketiga undang-undang haji ini mengamanatkan tiga pilar utama, yakni sukses penyelenggaraan, sukses ekosistem ekonomi haji, dan sukses keadaban serta peradaban haji,” jelas Rifki.

Rifki mencontohkan, sukses ekosistem ekonomi haji menuntut keterlibatan masyarakat dan pelaku usaha dalam rantai penyediaan kebutuhan jemaah. Selama ini, sebagian bahan pangan untuk konsumsi jemaah masih didatangkan dari Thailand dan Vietnam.

“Ke depan, kita berharap produk dalam negeri, seperti beras dan bumbu rendang dari Sumatera Barat, dapat masuk ke rantai pasok haji. Dengan begitu, nilai ekonominya bisa kembali kepada masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, dalam masa transisi kelembagaan ini, untuk Kanwil Kementerian Haji akan diklasifikasikan dalam dua tipe, A dan B, yang ditentukan berdasarkan jumlah jemaah, waiting list, serta kapasitas layanan haji dan umrah. Klasifikasi ini menjadi dasar penguatan kelembagaan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Selain membahas arah kebijakan baru, Rifki juga menyampaikan bahwa persiapan penyelenggaraan haji tahun 2026 sudah dimulai. Bidang PHU Kanwil Kemenag Sumbar tengah melakukan verifikasi data bagi calon jemaah haji, sekitar 80 persen dari total kuota tahun sebelumnya.

Rifki berharap, langkah ini menjadi awal dari perencanaan yang lebih matang dalam memberikan pelayanan terbaik bagi calon jemaah. “Kita ingin memastikan seluruh proses berjalan tertib, efisien, dan memberi pengalaman spiritual terbaik bagi setiap jemaah,” katanya.

Menutup arahannya, Rifki menekankan bahwa keberhasilan haji bukan hanya diukur dari kelancaran teknis pelaksanaannya, tetapi juga dari seberapa besar ibadah ini membawa kemaslahatan sosial dan ekonomi.

“Dengan adanya sukses keadaban dan peradaban, Haji harus berdampak, tidak hanya bagi yang berangkat, tetapi juga bagi masyarakat yang merasakan nilai keberkahannya,” pungkas Rifki. (*)