JAKARTA, hantaran.co – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) membuka rekrutmen untuk 6.179 pendamping Proses Produk Halal (PPH).
Informasi rekrutmen pendamping PPH diumumkan melalui unggahan akun Instagram resmi @halal.indonesia, Jum’at (12/8/2022).
Dikutip KOMPAS.com, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham membenarkan informasi rekrutmen tersebut.
“Iya, betul,” ucapnya melalui pesan singkat pada wartawan, Sabtu (13/8/2022).
Bertugas bantu sertifikasi halal
Aqil menyebut, para pendamping PPH ini nantinya bertugas untuk membantu proses sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha atau self declare.
Waktu dan kuota pendaftaran
Dikutip dari laman resmi Kemenag, pendaftaran pendamping PPH akan dibuka mulai 15-31 Agustus 2022.
Rekrutmen pendamping PPH akan digelar di 229 kecamatan dan 13 provinsi Indonesia, mulai dari Bali, Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Termasuk, Kalimantan Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.
Terbuka bagi 6.179 orang, berikut kuota pendamping PPH untuk setiap provinsi:
Bali: 242 orang
Banten: 100 orang
DI Yogyakarta: 114 orang
DKI Jakarta: 318 orang
Jawa Barat: 3.600 orang
Jawa Tengah: 800 orang
Jawa Timur: 239 orang
Kalimantan Timur: 11 orang
Kepulauan Bangka Belitung: 33 orang
Riau: 17 orang
Sulawesi Tengah: 400 orang
Sumatera Selatan: 205 orang
Sumatera Utara: 100 orang.
Syarat pendaftaran
Sebelum mendaftarkan diri menjadi pendamping PPH, calon pelamar harus memenuhi sejumlah syarat sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Beragama Islam
Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Berpendidikan paling rendah lulusan MA/SMA atau sederajat disertai ijazah
Memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan produk
Memiliki rekening bank yang masih berlaku.
Sebagai bekal, calon pelamar dapat mempelajari kriteria produk yang masuk kategori self declare.
Kriteria tersebut terdapat dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022 atau dapat diakses dalam link berikut: bit.ly/kepkaban33.
Alur pendaftaran
Simak alur pendaftaran dan pelatihan pendamping PPH berikut:
Calon pendamping PPH mengakses dan membuat akun SIHALAL di laman https://ptsp.halal.go.id/.
Calon pendamping PPH melengkapi dan mengirim dokumen pendaftaran.
Lembaga pendamping PPH akan melakukan verifikasi dokumen.
Lembaga pendamping PPH melakukan penjadwalan dan pelaksanaan pelatihan.
Lembaga pendamping PPH mengirim dokumen permohonan ke BPJPH.
BPJPH menerbitkan nomor registrasi pendamping PPH.
Pendamping PPH menerima nomor registrasi dan sudah bisa melakukan pendampingan PPH.
“Para pelamar nantinya akan mengikuti pelatihan pendamping PPH di Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH) yang mereka pilih. Selanjutnya, bila lulus dan mendapatkan sertifikat, berhak menjadi pendamping PPH,” kata Aqil.
Adapun, setiap orang yang terpilih akan mendapatkan insentif sebagai pendamping PPH.
hantaran/rel