Lonjakan kasus tetap bisa kembali terjadi. Sebab ancamam varian baru tetap ada di depan mata. Mutasi virus menyebabkan penularan bisa terjadi lebih cepat dari yang sebelumnya.
Defriman Djafri, Ph.D
Dekan FKM Unand/Ketua PAEI Sumbar
PADANG, hantaran.co — Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah luar Jawa dan Bali hingga 6 September mendatang. Pakar melihat, bahwa sejauh ini pun pelaksanaan PPKM di Sumbar belum optimal, termasuk di Kota Padang yang masih bertahan dalam penilian PPKM level 4.
Ketua Perhimpunan Ahli Epidemiolog Indonesia (PAEI) Sumbar Defriman Djafri, kepada Haluan menyebutkan, belum optimalnya pelaksanaan PPKM di Sumbar tampak jelas pada tidak maksimalnya penerapan pembatasan serta berbagai pengawasan yang mestinya berlaku selama PPKM berlangsung.
“Saya melihat, PPKM tidak optimal dijalankan di Sumbar. Namun, meski pun kasus melandai, hal yang perlu diduga adalah, apakah penurunan kasus terjadi karena jumlah tes yang juga menurun, atau memang virulensi virus yang menurun,” ujar Defriman, Senin (22/3/2021).
Menurut Defriman, kecenderungan penurunan lonjakan kasus positif saat ini juga diikuti jumlah testing di Sumbar yang menurun cukup tajam sejak akhir Juli 2021. Di sisi lain, kapasitas pelacakan kasus baru juga masih di bahwa lima orang untuk satu kasus positif Covid-19.
“Seharusnya, dalam pengendalian pandemi, yang harus dilakukan adalah perbanyak testing. Sejauh ini, posisi terbaik selama pandemi Covid-19 di Sumbar yaitu pada pertengahan Januari 2021 lalu. Saat itu, jumlah orang yang diperiksa lebih 25.000 per minggunya,” katanya lagi.
Di samping itu, kata Defriman, rasio penambahan kasus positif atau Positivity Rate (PR) di Sumbar juga masih tertahan pada angka 20 persen per minggu. Sementara secara komulatif, Positivity Rate Sumbar tercatat pada angka 17,11 persen, yang jelas jauh berada di atas standar Badan Kesehatan Dunia (WHO), yaitu 5,0 persen.
Menurut Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Andalas (Unand) itu lagi, pemerintah dan pemangku kebijakan harus konsisten meningkatkan pemeriksaan dan rasio pelacakan kontak erat kasus. Hal ini kemudian, katanya, harus diikuti dengan pengawasan kedisiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan (prokes).
Selain itu, kata Defriman, pemerintah juga perlu terus waspada dan mengantisipasi skenario terburuk yang mungkin terjadi. Ditambah dengan ancaman mutasi Covid-19 yang mampu menular lebih cepat, seperti varian delta yang menyebabkan terjadinya ledakan kasus di sejumlah negara.
“Lonjakan kasus tetap bisa kembali terjadi. Sebab ancamam varian baru tetap ada di depan mata. Mutasi virus menyebabkan penularan bisa terjadi lebih cepat dari yang sebelumnya,” ujarnya lagi.
Defriman mengatakan, pemerintah harus belajar banyak dari lonjakan kasus yang terjadi beberapa waktu lalu, yang berdampak pada keterisian rumah sakit di Sumbar yang penuh, hingga terjadinya kelangkaan oksigen untuk perawatan pasien.
“Seharusnya tidak lagi terjadi ya dengan cara pemerintah mengubah pola penanganan, dengan cara memperkuat di hulu, yaitu kesiapan dan ketahanan masyarakat menghadapi pandemi dengan terus mengedukasi, serta pengawasan yang selalu konsisten dijalankan ke depan,” katanya menutup.
PPKM Diperpanjang Lagi
Sementara itu, Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, untuk pelaksanaan PPKM di luar Jawa dan Bali akan diberlakukan selama dua minggu mendatang, yaitu sampai 6 September 2021. Sementara itu, khusus Jawa dan Bali, PPKM diberlakukan hingga 30 Agustus mendatang.
“Bapak Presiden sudah memberi arahan levelnya, apakah level 1, 2, 3, 4, tergantung pada kondisi daerah masing-masing, dan ini berlaku untuk di Jawa setiap satu minggu dan di luar Jawa 2 minggu sekali,” ujar Airlangga dalam konfrensi pers daring, Senin (23/8/2021).
Airlangga menyebutkan, penerapan PPKM Level 4 di level kabupaten/kota juga mengalami perluasan dari semula 11 kabupaten/kota menjadi sebanyak 34 kabupaten/kota, termasuk salah satunya Kota Padang yang menerapkan PPKM Level 4.
Meski demikian, Airlangga menambahkan, perkembangan kasus aktif di luar Jawa-Bali berkontribusi 52,3 persen dari total kasus nasional. Ada pun jumlah keterisian rumah sakit sendiri saat ini berada pada angka 40 persen. Ia pun meminta agar jumlah tersebut dapat lebih diturunkan.
“Kemudian pada periode 10-23 Agustus, tren konfirmasi harian menunjukkan kecenderungan menurun. Mobilitas di level 4 juga turun, walaupun range-nya masih di bawah 10 persen. Namun, ada beberapa juga yang turun tajam,” kata Airlangga lagi.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo mengatakan, dalam perpanjangan kali ini pemerintah melakukan sejumlah penyesuaian atas kebijakan pembatasan kegiatan yang diberlakukan. Meski demikian, pemerintah daerah dan masyarakat tetap harus waspada akan potensi ledakan kasus yang masih bisa terjadi. Sebab, sejumlah negara saat ini mengalami gelombang ketiga pandemi Covid-19.
“Untuk luar Jawa-Bali juga ada perkembangan yang membaik, tetapi tetap harus waspada. Pandemi Covid-19 belum selesai, dan di beberapa negara saat ini sedang mengalami gelombang ketiga dengan penambahan kasus yang signifikan. Oleh sebab itu, kita harus tetap waspada,” ujar Jokowi dalam konfrensi pers daring, Senin (23/8).
Ia menyebutkan, sejak puncak kasus pada tanggal 15 Juli 2021, kasus konfirmasi positif terus menurun dan sudah turun sebesar 78 persen. Angka kesembuhan juga lebih tinggi dibandingkan penambahan kasus konfirmasi positif selama beberapa minggu terakhir.
Pemerintah, sambung Jokowi memberlakukan penyesuain pembatasan, mulai dari tempat ibadah diperbolehkan untuk 25 persen, restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas hingga pukul 20.00. Serta jam buka pusat perbelanjaan, mal diperbolehkan sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas.
“Penyesuaian atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah,” katanya. (*)
Riga/hantaran.co