PADANG, HANTARAN.Co – Pihak keluarga almarhumah Nenen Erawati (38) dan Raffi Guffran (20) menolak visum terhadap jenazah. Visum merupakan laporan tertulis dari kedokteran yang berisi hasil pemeriksaan terhadap seseorang baik yang hidup maupun mati.
Nenen Erawati (38), pemilik warung laundry, dan putranya, Raffi Guffran (20) merupakan korban yang meninggal dalam peristiwa kebakaran yang terjadi di kawasan Banjir Kanal, Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, Selasa (4/11/2025) sore.
Mereka berdua tercatat sebagai warga RT 003/RW 010 Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
Kapolsek Padang Utara, AKP Yuliadi mengatakan, pihak keluarga korban mendatangi pihak polsek untuk meminta agar jenazah tidak dilakukan visum luar atau dalam. Pihak keluarga membuat surat pernyataan penolakan.
“Betul, sekitar pukul 17:30 WIB keluarga korban datang untuk menolak visum,” ujarnya.
Katanya, pihak keluarga menolak lantaran telah menerima kejadian tersebut. “Pihak keluarga menerima insiden kebakaran itu sebagai musibah,” ujarnya.
Yuliadi mengatakan, akibat kejadian kebakaran tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian Rp 400 juta.
“Objek yang terbakar tiga unit warung semi permanen yang digunakan untuk loundry dan menjual bahan bakar kendaraan,” ujarnya.
Kejadian bermula ketika saksi Zulfa Adriani mendengar suara ledakan keras dan teriakan minta tolong dari warung milik almarhumah Nenen Erawati. Dengan sigap, ia keluar dan mengajak masyarakat sekitar untuk membantu. Masyarakat kemudian menghubungi Pemadam Kebakaran Kota Padang dan Polsek Padang Utara.Sekitar pukul 15.50 WIB, petugas Damkar Kota Padang bersama Personil Polsek Padang Utara serta Forkopimcam Padang Utara tiba di lokasi untuk memadamkan api. Setelah api berhasil dipadamkan, dilakukan proses pendinginan untuk memastikan kebakaran benar-benar padam. (h/Dna)






