PADANG, hantaran.co — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Amran, dipindahtugaskan dari jabatan struktural ke jabatan fungsional oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin. Pemindahtugasan ini tertuang dalam surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 172 Tahun 2020 tertanggal 19 Agustus 2020.
Kepala Sesi Penkum Kejati Sumbar, Yunelda, saat dikonfirmasi hantaran.co, Kamis (20/8/2020) malam, membenarkan informasi tersebut. Ia mengatakan, dalam surat keputusan tersebut, Eks Koordinator Pidana Umum Kejaksaan Agung RI ini ditugaskan untuk mengisi jabatan fungsional pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI di Jakarta.
“Informasi pemberhertian Kepala Kejati Sumbar Amran sesuai engan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 172 Tahun 2020. Beliau akan mengisi jabatan fungsional pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI di Jakarta,” kata Yunelda.
Ia menyebutkan, secepatnya setelah surat keputusan keluar, tidak akan dibiarkan kekosongan jabatan berlangsung lama. Berdasarkan Surat Perintah Nomor Prin-065/A/JA/08/2020 tertanggal 19 Agustus 2020, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin memerintahkan kepada Wakil Kepala Kejati Sumbar, Yusron, untuk mengisi jabatan sementara sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejati Sumbar. “Otomatis Wakil Kepala Kejati Sumbar Pak Yusron akan menjabat sebagai Plt Kepala Kejati Sumbar,” sebut Yunelda.
Selain Kepala Kejati Sumbar, diketahui Jaksa Agung RI ST Burhanuddin juga memindahkantugaskan Kepala Kejati Papua Barat untuk mengisi jabatan fungsional pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.
Winda/hantaran.co
Komentar