Padang — Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan (Pessel) kembali menggelar program “Jaksa Menyapa” sebagai upaya edukasi publik terkait tugas dan fungsi Kejaksaan, khususnya dalam bidang pemulihan aset. Kegiatan yang berlangsung di RRI Pro 1 Padang pada Kamis (5/6/2025) ini dipandu oleh presenter Rita Ismael dan menghadirkan tiga narasumber dari Kejari Pesisir Selatan.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Tigor Apred Zenegger, menjelaskan bahwa pemulihan aset merupakan proses yang mencakup penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, perampasan, pengembalian, dan pelepasan aset tindak pidana maupun barang milik negara yang dikuasai pihak lain. Tujuan akhirnya adalah mengembalikan aset tersebut kepada korban atau pihak yang berhak.
“Selain tugas penuntutan, Kejaksaan juga berperan penting dalam pemulihan aset. Di dalam struktur Kejaksaan, telah dibentuk Badan Pemulihan Aset, Asisten Bidang Pemulihan Aset, dan Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti,” ujar Tigor.
Sementara itu, Kepala Sub Seksi I Intelijen, Rido Pradana, menambahkan bahwa Kejaksaan memiliki kedudukan strategis sebagai Center of Integrated Criminal Justice System. Berdasarkan Pasal 30A Undang-Undang Kejaksaan, institusi ini memiliki kewenangan untuk melakukan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset hasil tindak pidana kepada negara, korban, atau pihak yang berhak.
“Namun, untuk memperkuat upaya ini, diperlukan dukungan regulasi yang memadai, terutama dalam bentuk Undang-Undang Perampasan Aset. Hal ini penting agar proses pemulihan aset dapat berjalan secara maksimal dan terintegrasi,” jelas Rido.
Jaksa Fungsional Kejari Pesisir Selatan, Yunita Kurniasari, menuturkan bahwa Kejaksaan terus berupaya maksimal dalam menindaklanjuti tindak pidana korupsi, terutama melalui pelacakan dan pemulihan aset pelaku. Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan barang bukti dilakukan sesuai ketentuan hukum, baik untuk dirampas negara, dikembalikan kepada korban, maupun dimusnahkan sesuai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Mari kita dukung peran Kejaksaan dalam pemulihan aset sebagai bagian dari penegakan hukum yang berkeadilan,” kata Yunita.
Program “Jaksa Menyapa” ini merupakan wujud keterbukaan informasi Kejaksaan kepada masyarakat dan menjadi sarana efektif dalam membangun kesadaran hukum publik, khususnya terkait pentingnya pemulihan aset sebagai instrumen pemulihan kerugian negara.