HukumSumbar

Kejari Painan Tahan Pelaku Penyalagunaan Anggaran LPDB-KUMKM di Pessel

8
×

Kejari Painan Tahan Pelaku Penyalagunaan Anggaran LPDB-KUMKM di Pessel

Sebarkan artikel ini

PESSEL, hantaran.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Painan, Kabupaten Pesisir Selatan menahan Ketua Koperasi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) Koperasi Sawit, berinisial “M” di daerah itu.

Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Painan terkait dugaan kasus tindak pidana Korupsi Koperasi Sawit Wilayah Surantih, Kambang dan Lakitan pada tahun 2014 yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp5,7 miliar.

“Benar, tersangka “M” telah kami tahan kemarin di Rutan Kelas II B Painan,” ujar Kajari Painan Raymud Sihotang melalui Kasi Intel Dody Susistro pada wartawan, Selasa (13/12/2022).

Dodi menjelaskan, penahanan terhadap tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan pinjaman dana bergulir dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) Koperasi Sawit SUKALI (Surantih, Kambang, Lakitan) pada tahun 2014 di Kabupaten Pesisir Selatan.

“Tersangka “M” ini merupakan Ketua Koperasi di Lembaga Pengelola Dana Bergulir Usaha Mikro Kecil dan Menengah,” ucapnya lagi.

Dodi menuturkan, saat ini pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka pada tahap penyidikan. Hal itu berdasarkan surat perintah penahanan tanggal 12 hingga 31 Desember 2022 di Rutan Kelas II B Painan.

“Tersangka di kenakan pasal 2 Jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 Subsidair: pasal 3 Jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” katanya.

hantaran/*