DHARMASRAYA, hantaran.co — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) menerima berkas perkara tahap II kasus narkoba dari Ditresnarkoba Polda Sumbar yang di damping oleh Anggota Kejati Sumbar tersebut Selasa (22/6/2021).
Berkas perkara ini milik dua orang warga Dharmasraya yang menjadi tersangka kasus narkoba yang di tangkap oleh Timsus Ditresnarkoba Polda Sumbar, Pada hari Senin Tanggal 22 Maret 2021 lalu.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dharmasraya, M. Haris Hasbullah melalui Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Rieski Fernanda, yang ditemui awak media di rungannya Rabu (23/6/2021) membenarkan kemarin ada pelimpahan berkas perkara tersebut dari penyidik Ditresnarkoba Polda Sumbar.
Katanya, dua orang warga Dharmasraya berinisial ARC (37) dan VA (21) dalam dugaan kasus narkotika dengan barang bukti sebanyak 162 gram sabu-sabu satu orang adalah wanita. Pelimpahan berkas perkara tahap II itu dilakukan di Kejari Dharmasraya Selasa siang kemaren dari tim Ditresnarkoba Polda Sumbar yang di damping oleh Anggota Kejati Sumbar.
Setelah berkas perkara di terima bersama tersangka dan barang bukti, selanjutnya tersangka tersebut dititipkan di tahanan Polres Dharmasraya.

“Jaksa Penuntut Umum segera menyiapkan dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Pulau Punjung untuk disidangkan,” ujarnya.
Ditambahkan, barang bukti yang diserahkan penyidik dari masing-masing terdakwa ARC sebanyak 64 gram sabu-sabu dan VA 98 gram sabu-sabu.
Kedua tersangka di jerat dengan Pasal 112, 114 Junto pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal dia atas lima tahun penjara. Kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Dharmasraya Rieski Fernanda. (*)
Badri/hantaran.co