Hukum

Kejagung Tetapkan Enam Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Impor Besi dan Baja

7
×

Kejagung Tetapkan Enam Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Impor Besi dan Baja

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, hantaran.co – Kejaksaan Agung (Kejagung), menetapkan enam korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016-2021.

Dikutip CNN Indonesia, Keenam tersangka korporasi itu adalah PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Inti Sumber Bajasakti, PT Jaya Arya Kemuning, PT Perwira Aditama Sejati, dan PT Prasasti Metal Utama.

“Perbuatan enam tersangka korporasi menimbulkan kerugian sistem produksi dan industri besi baja dalam negeri, merugikan perekonomian negara,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Supardi pada wartawan di Jakarta, Selasa (31/5/2022).

Supardi menyebut, korporasi itu menjadi tersangka lantaran mereka tidak mengetahui terbitnya surat penjelasan (sujel) dari Direktorat Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

Padahal, korporasi mengajukan importasi besi atau baja dan baja paduan melalui Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) PT Meraseti Logistik Indonesia milik BHL.

“Makanya ketika dia tidak ada maksud apa-apa, artinya dia hanya untuk kepentingan korporasi, jadi yang bertanggung jawab korporasi,” katanya.

Dalam kasus ini, pengurusan sujel itu dilakukan oleh pihak swasta bernama Taufiq. Kemudian, pengurusan itu dilakukan via pejabat Direktorat Impor Ditjen Daglu Kemendag bernama Tahan Banurea yang merupakan mantan Kasubag TU pada Direktorat Impor. Sebelumnya kedua orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dengan sujel itu, produk besi baja yang diimpor dari Tiongkok bisa dikeluarkan dari pelabuhan atau wilayah pabean.

“Seolah-olah impor tersebut untuk kepentingan proyek Strategis Nasional yang dikerjakan perusahaan BUMN,” ucap Supardi.

Para tersangka korporasi dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selanjutnya penyidik juga mengenakan Pasal 3 atau 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana pencucian uang (TPPU).

hantaran/rel