JAKARTA, hantaran.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait oknum jaksa yang diduga terlibat perbuatan tercela di Kejaksaan Negeri Sumenep (Kejari Sumenep) Jawa Timur.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyebut, dua oknum jaksa tersebut akan dimutasi untuk sementara.
“Sehubungan dengan pemberitaan sejumlah media massa dan elektronik terkait jaksa nakal di Kejaksaan Negeri Sumenep, bersama ini disampaikan bahwa kedua jaksa dimaksud yaitu Kasi Pidum (IM) dan Kasi Barang Bukti (BN), ditarik atau ditugaskan sementara di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” ujar Ketut Sumedana dalam keterangan resminya dikutip detikNews, Jum’at (3/6/2022).
Ketut mengatakan, mutasi itu dilakukan untuk mempermudah kedua oknum jaksa tersebut dilakukan pemeriksaan bidang pengawasan. Serta untuk menjaga kondusifitas di Kabupaten Sumenep.
“Pimpinan Kejaksaan Agung menyatakan bahwa akan menindak secara tegas dan memberikan sanksi keras terhadap setiap oknum Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan RI jika ditemukan melakukan perbuatan tercela,” kata Ketut.
Menurut Ketut, pimpinan Kejagung tidak ingin ada pihak-pihak yang mengganggu penegakan hukum di daerah yang mencederai keadilan masyarakat. Kejagung meminta agar masyarakat melaporkan jika mengetahui ada oknum yang bermain di daerah.
“Apabila ditemukan perbuatan tercela yang dilakukan oleh oknum Kejaksaan RI, masyarakat dipersilahkan untuk melaporkan hal tersebut melalui platform yang telah disediakan. Klarifikasi ini sekaligus menjadi imbauan bagi seluruh insan Adhyaksa untuk bertindak profesional dan berintegritas di manapun dirinya ditugaskan,” ucapnya menegaskan.
hantaran/rel