Fokus

Kata Sepakat Provinsi dan 4 Kota, Respons Cepat PPKM Mikro Ketat

8
×

Kata Sepakat Provinsi dan 4 Kota, Respons Cepat PPKM Mikro Ketat

Sebarkan artikel ini
PPKM
PAGAR PEMBATAS—Pemko Bukittinggu memagari Objek Wisata Jam Gadang mulai Rabu (7/7). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Mendagri terkait penerapan PPKM Mikro Ketat sebagai langkah menekan penularan Covid-19 di luar Pulau Jawa dan Bali. GATOT

Untuk pelaksanaan ibadah, berdasarkan masukan MUI dan Ketua DPRD Sumbar, kita setuju untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan yang ketat di sarana ibadah, serta memperbanyak tempat ibadah untuk Iduladha, sehingga tidak terpusat di satu tempat.

Mahyeldi

Gubernur Sumbar

PADANG, hantaran.co — Mulai hari ini hingga 20 Juli mendatang, empat kota di Sumatra Barat (Sumbar) mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Ketat. Tindak lanjut atas arahan pemerintah pusat itu akan berlaku di pusat perbelanjaan, objek wisata, jalan raya, serta sarana publik lainnya kecuali rumah ibadah.

Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) telah menginstruksikan 43 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali untuk memperketat PPKM Mikro. Empat di antaranya berada di Sumbar yaitu, Kota Padang, Kota Pandang Panjang, Kota Bukittinggi, dan Kota Solok.

Saat rapat bersama Forkopimda, Rabu (7/7), Gubernur Sumbar Mahyeldi mengapresiasi respons cepat kepala daerah dalam menindaklanjuti PPKM Mikro Ketat tersebut, dengan mengambil sejumlah kebijkan terkait pembatasan. Ia berharap, agar keempat daerah itu bisa segera keluar dari level IV penilaian KPCPEN sehingga PPKM Mikro Ketat bisa diakhiri.

ā€œOleh karena itu kami minta agar Satgas Covid-19 tingkat provinsi dan kabupaten/kota, hingga nagari, untuk lebih bersinergi dalam penanganan pandemi. Terutama dalam pelaksanaan dan pengawasan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB),ā€ ucap Mahyeldi.

Selain itu, katanya lagi, seluruh kabupaten/kota, terutama empat daerah yang memberlakukan PPKM Mikro Ketat, untuk meningkatkan kapasitas pemeriksaan dan pelacakan kontak erat Covid-19. Hal ini juga harus diiringi dengan penyediaan sarana isolasi karena dengan jumlah pemeriksaan yang tinggi, maka jumlah kasus yang ditemui diprediksi juga akan lebih banyak.

Dalam kesempatan itu Mahyeldi juga menyatakan, bahwa berdasarkan kesepakatan bersama, maka kegiatan keagamaan di rumah ibadah di empat daerah yang menerapkan PPKM Mikro Ketat masih dibolehkan, termasuk pelaksanaan Salat Iduladha nanti. Meski pun dalam Instruksi Mendagri, diatur bahwa kegiatan ibadah harus dilaksanakan di rumah.

“Untuk pelaksanaan ibadah, berdasarkan masukan dari MUI dan Ketua DPRD Sumbar, kita setuju untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan yang ketat di sarana ibadah, serta memperbanyak tempat ibadah untuk Iduladha, sehingga tidak hanya terpusat di satu tempat,” ujarnya lagi.

Bukittinggi Disekat

Sementara itu di Bukittinggi, pemerintah kota telah memberlakukan sejumlah pengetatan dengan menutup objek wisata, guna menindaklanjuti PPKM Mikro Ketat seperti kawasan Jam Gadang, Taman Margasatwa dan Budaya Kinantan, Taman Panorama Lubang Jepang, dan Benteng Fort de Kock.

“Bukittinggi komitmen untuk menjalankan Instruksi Mendagri terkait pengetatan PPKM Mikro. Tadi malam kita sudah tutup seluruh objek wisata, seperti Jam Gadang sudah kita pagari, objek wisata yang lain juga kita tutup sementara,” ujar Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Rabu (7/7/2021).

Selain itu kata Erman, pihaknya juga akan melakukan penyekatan di perbatasan dengan daerah lain. Warga yang tidak masuk dalam sektor esensial dan pengecualian akan dilarang masuk Bukittinggi selama penerapan PPKM Mikro Ketat.

Pemko Bukittinggi juga memberlakukan penyekatan berlapis di jalan-jalan utama kota. Lapis pertama di Simpang DPRD Bukittinggi, Simpang Parak Kopi, Simpang Meme, Simpang Masjid Nurul Haq, dan Simpang Wowo, yang akan berlaku mulai pukul 17.00  hingga 08.00 WIB. Kemudian, lapis kedua di Simpang Tugu Polwan, Simpang Kangkung, Simpang Atas Ngarai, Simpang Pasar Banto, Simpang IGD RSAM, dan Simpang Tembok, pada pukul 20.00 hingga 08.00 WIB. Serta lapis ketiga di Simpang POM, Simpang Tarok, dan Simpang Mandiangin pada pukul 21.00-08.00 WIB

ā€œTerkait rencana penyekatan arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan di Bukittinggi, itu diberlakukan sejak  Selasa. Tujuan rencana penyekatan ini guna membatasi kegiatan masyarakat yang biasanya ramai di sekitar Jam Gadang dan sepanjang Jalan Sudirman,ā€ ujar Erman lagi.

Terpisah, Kasat Lantas Polres Bukittinggi, Iptu Ghanda Novidiningrat menyatakan, pihaknya sudah mendirikan 11 pos penjagaan di pintu masuk Bukittinggi. 11 pos itu berada di Simpang Atas Ngarai, Simpang Petak IKABE, Simpang Taluak Aur Atas, Simpang Jambu Air, Simpang sebelum fly over, Simpang Pos Polisi Aur Kuning, Simpang Istana Mie, Simpang BMW 2000, Simpang Surau Gadang, Simpang Taman Gadut, dan Simpang Gadut.

“Total ada 11 pos penjagaan, jadi masyakarat yang mau masuk ke Bukittinggi mulai dibatasi dalam rangka penerapan pengetatan PPKM Mikro sebagaimana yang diatur dalam Instruksi Mendagri,” ujar Ghanda.

Ia juga mengimbau, agar masyarakat yang hendak ke Bukittinggi untuk menunda kedatangan sementara waktu. Setidaknya, sampai kondisi penularan Covid-19 bisa terkendali. Ia juga meminta agar masyarakat untuk tetap di rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah.

Posko Terkecil di Padang Panjang

Sementara itu, Pemko Padang Panjang juga mulai memberlakukan pengetatan PPKM Mikro, mulai dari tingkat terkecil di kelurahan. Terutama terkait pelaksanaan dan pengawasan posko-posko dalam pengendalian pandemi Covid-19.

“Kami tekankan kepada seluruh Satgas dari camat dan lurah se-Kota Padang Panjang, untuk betul-betul mengimplementasikan instruksi Mendagri No 17 Tahun 2021. Untuk Satgas, kami minta selalu mengawasi aktivitas masyarakat ” ujar Wali Kota Padang Panjang, Fadly Amran.

Menurut Fadly, keberadaan posko-posko di level terkecil merupakan ujung tombak dari pengendalian pandemi, sehingga diminta agar optimal dalam penanganan penularan Covid-19. Ia juga mengajak warga untuk terus disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

Padang Siapkan Sanksi Berat

Ada pun di Kota Padang, Wako Hendri Septa mengeluarkan Surat Eedaran Nomor 400.599 BPBD-Pdg/VII/2021 dalam menindaklanjuti pengetatan PPKM Mikro. Dalam SE tersebut, seluruh aturan yang tertuang dalam Instruksi Mendagri kembali diperkuat dan disesuaikan dengan kondisi penularan.

“Dengan pengetatan PPKM Mikro di Kota Padang, kami berharap kasus positif Covid-19 bisa dikendalikan dan mengalami penurunan sehingga PPKM tidak dilanjutkan, dan perekonomian masyarakat Kota Padang bisa kembali berjalan,” ujar Hendri.

Selain itu, sambung Hendri, Pemko Padang juga akan memberlakukan sanksi yang lebih berat bagi warga dan pelaku usaha yang masih abai dalam penerapan protokol kesehatan. Pihaknya pun siap untuk melakukan penyegelan bagi restoran, kafe, dan fasilitas publik lain yang tidak mematuhi aturan.

Hendri menambahkan, Saptol PP, bersama Polresta Padang juga akan menggencarkan razia protokol kesehatan. Serta pengawasan dalam pelaksaan PPKM Mikro Ketat tersebut. Ia meminta agar seluruh pihak mematuhi aturan agar pandemi di Kota Padang bisa kembali terkendali.

Pusat Perbelanjaan Tutup Sore

Sejumlah pengelola pusat perbelanjaan atau mall di Kota Padang menyatakan ikut mendukung aturan terkait pengetatan PPKM Mikro Ketat, termasuk pembatasan jam operasional mall yang hanya boleh dibuka sampai pukul 17.00 WIB. Selain itu, jumlah kapasitas pengunjung juga dikurangi menjadi 25 persen.

“Sesuai dengan perintah owner Basko Grand mall, Bapak Basrizal Koto, setiap aturan yang diterapkan oleh pemerintah, kami selalu siap bersinergi. Ditambah lagi aturan tersebut untuk menekan angka penyebaran Covid-19,” kata General Manager Basko Grand Mall Roby Wiryawan.

Roby mengatakan, selain aturan yang juga siap dijalankan, pihaknya juga terus melakukan upaya dalam penanganan Covid-19. Salah satunya dengan mewadahi vaksinasi Covid-19 bagi seluruh karyawan dan keluarga besar di Basko Grand Mall.

Ia mengakui, bahwa pengetatan PPKM Mikro Ketat tersebut akan berdampak pada tingkat kunjungan masyarakat. Namun, ia juga optimis kunjungan bisa juga akan bergeser pada waktu yang dibolehkan.

Hal senada juga disampaikan General Manager Transmart Padang Yudi Siswanto, bahwa pihaknya siap mendukung 100 persen pengetatan PPKM Mikro di Kota Padang. Termasuk dengan menutup mall pada pukul 17.00 WIB dan melakukan pembatasan jumlah karyawan.

“Kami juga sudah audiensi bersama Wali Kota Padang dalam hal akan diberlakukan PPKM ini. Jadi kami siap mendukung apa pun yang ada dalam aturan itu, khusus untuk pusat perbelanjaan,” kata Yudi. (*)

Tim/hantaran.co