Kasus Positif Covid-19 Bertambah 200 per Hari, Gubernur : Masih Banyak Masyarakat Berkerumun

Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, memberikan handsanitizer kepada salah seorang pengendara di kawasan Danau Cimpago Pantai Padang, Senin (14/9/2020). Berbagi masker dan handsanitizer gratis termasuk langkah sosialisasi kepada warga sebelum Perda Adaptasi Kebiasaan Baru diterapkan secara efektif. HUMAS


PADANG, hantaran.co — 
Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, menyebutkan, banyaknya penambahan kasus Covid-19 per harinya, disebabkan masih banyaknya masyarakat yang berkerumun. Sehingga memunculkan klaster-klaster baru.

“Seperti yang kita ketahui bersama penambahan positif di Sumatera Barat masih banyak yakni diangka 200 per hari, hal ini disebabkan masih banyaknya masyarakat yang berkerumun, sehingga memunculkan cluster-cluster baru yang perlu menjadi perhatian yang lebih serius dari kita semua, baik pemerintah maupun masyarakat,” ujarnya saat apel gabungan pasukan penegakan hukum Perda Nomor 6 Tahun 2020 di Kantor Gubernur Sabtu (10/10/2020).

Gubernur berharap seluruh lapisan masyarakat kompak dalam memerangi Covid-19, baik aparat maupun masyarakat.

 “Awalnya kita berikan edukasi dan sosialisasi dengan persuasif, bertahap. Tetapi setelah itu baru kita berikan tindakan tegas sesuai Perda dengan niat pengendalian Covid. Semua ini haruslah ada kerja sama Polisi bersama TNI, Kejaksaan, Pengadilan, Dinas Perhubungan, BPBD, dan Satpol PP, harus kompak turun ke lapangan untuk memerangi Covid ini,” kata Gubernur.

Pengukuhan gelar pasukan ini dimaksudkan untuk menyatakan keterlibatan seluruh unsur terkait dalam penegakan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Dalam Apel pengukuhan pasukan, Gubernur Sumbar memberikan apresiasi kepada seluruh pasukan yang bertugas nantinya di lapangan yang terdiridari gabungan Polisi, TNI, Kejaksaan, Satpol PP, Dishub, Pengadilan Tinggi dan BPBD.

“Saya apresiasi kegiatan ini, sebagai formalitas simbolik untuk kita turun ke lapangan, baik di kota Padang, maupun Kab/ Kota untuk mengendalikan Covid-19,” kata Gubernur menegaskan.

Gubernur menambahkan setelah disahkannya Perda Nomor 6 Tahun 2020 menjadi perda resmi, ada masa 1 minggu untuk sosialiasi kepada masyarakat, walau waktunya tidak cukup, tetapi sosialisasi akan terus di lakukan kedepan tanpa henti, agar seluruh lapisan masyarakat tahu dengan Perda dimaksud beserta hukuman atas pelanggarannya.

“Hari ini sudah kita mulai penegakan disiplin, pemilik restoran, kafe, hotel dan fasilitas umum lain yang melayani banyak orang, yang belum mengikuti protokol kesehatan, akan terus dilakukan sosialisasi, tetapi kalau belum juga akan diberi sanski administratif berupa teguran secara tertulis, akan tetapi setelah sanksi administratif diberikan belum juga mengikuti protokol kesehatan, baru setelah itu kita beri tindakan,” ungkap Gubernur.

Turut hadir Kapolda Sumbar, Danrem 0312 Wirabraja, Wakil Kejaksaan, Pengadilan Tinggi, Forkopimda,  Bawaslu, Satpol PP, Dishub, Pjs. Bupati Solok Selatan, serta awak media. (*)

hantaran.co

Exit mobile version