JAKARTA, hantaran.co – Penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo hingga kini terus berlangsung.
Dikutip TRIBUNNEWS.COM, terkait kematian Brigadir J tersebut, Kapolri sudah memeriksa 25 anggotanya termasuk Irjen Ferdy Sambo yang dinilai tidak profesional dalam penanganan kasus tersebut.
Selain itu, Kapolri pun sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus itu diantaranya Bharada E dan Brigadir RR.
Terkait hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menyebut, pengusutan kasus penembakan Brigadir J memang harus hati-hati. Terlebih kata dia, tersangka dalam kasus tersebut kini sudah dua orang.
“Memang harus hati-hati kan tersangkanya sudah dua orang, itu bisa berkembang,” ujar Mahfud MD usai menghadiri sidang kabinet di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/8/2022).
Kendati demikian, menurutnya penanganan kasus kematian Brigadir J ada kemajuan. Tersangka baru yakni Brigadir RR dijerat pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana. Bahkan, kata Mahfud MD pasal tersebut akan menjangkau peran yang lebih luas.
“Nah, itu akan menjangkau kepada yang lebih jelas lagi perannya, apakah intelektual, apakah eksekutor,” ucapnya lagi.
Mahfud MD mengatakan, penanganan perkembangan kasus tersebut terbilang cepat. Selain sudah ada tersangka, sejumlah pejabat di lingkungan kepolisian yang terkait dengan meninggalnya Brigadir J juga dimutasi.
“Perkembangannya sebenarnya cepat, kasus yang seperti itu yang punya code of silent di sebuah lingkungan lalu sekarang sudah ada tersangka kemudian pejabat-pejabat tingginya sudah bedol deso,” katanya.
Timsus periksa Ferdy Sambo di Mako Brimob
Tim Khusus (Timsus) Polri menyambangi Markas Komando Brigade Mobile (Mako Brimob), Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Senin (8/8/2022) siang.
Kedatangan mereka dalam rangka memeriksa saksi terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan perkembangan terkini perihal kasus di kematian Brigadir J. Menurutnya, kedatangan Timsus untuk memeriksa para saksi, termasuk Irjen Sambo.
“Timsus tetap bekerja dan fokus mendalami para saksi-saksi dulu. Pemeriksaan dilakukan baik di Bareskrim maupun Mabes Polri,” ujar Irjen Dedi Prasetyo pada wartawan setelah menyambangi Mako Brimob, Depok, Senin (8/8/2022).
Kendati demikian, ia tidak merinci fokus pemeriksaan yang dilakukan pihaknya di Mako Brimob.
Dedi Prasetyo hanya mengatakan pendalaman ini penting dan nantinya akan disampaikan langsung oleh Timsus.
“Pendalaman ini sangat penting, pada akhirnya akan disampaikan secara langsung oleh Timsus. Bagaimana perkembangan terakhir dan update terkait masalah ini,” katanya.
Berdasarkan pengamatan wartawan dilapangan, iring-iringan mobil pejabat Polri mendatangi Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, sekira pukul 12.00 WIB.
Adapun rombongan mobil timsus yang dipimpin Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono dan Irwasum Komjen Pol Budi Agung Maryoto itu dikawal sejumlah petugas. Diketahui, iring-iringan mobil pejabat Polri itu keluar dari Mako Brimob sekira pukul 14.38 WIB.
Sebelumnya, Mabes Polri membenarkan eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Sabtu (6/8/2022).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut, Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob terkait pelanggaran prosedur yang ditemukan oleh tim Inspektorat Khusus (Irsus).
Hasil kegiatan pemeriksaan tim gabungan Wasriksus terhadap perbuatan Irjen FS yang diduga melakukan pelanggaran prosedur, dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri,” ujar Dedi pada wartawan.
Penempatan Ferdy Sambo di Mako Brimob itu, untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Inspektorat Khusus (Irsus) terkait dugaan pelanggaran kode etik terkait ketidakprofesionalan dalam olah TKP penembakan Brigadir J.
Dalam hal ini, timsus mengungkap tindak pidana penembakan Brigadir J secara Scientific Crime Investigation (SCI) atau berbasis ilmiah.
Sedangkan, Irsus melakukan pendalaman adanya dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus Brigadir J terhadap polisi-polisi.
“Inspektorat khusus itu memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh 25 orang yang disebut Bapak Kapolri,” kata Dedi.
hantaran/rel