HukumNasional

Kasus HAM Berat Paniai, Berkas Tahap Pertama Tersangka SI Dilimpahkan

9
×

Kasus HAM Berat Paniai, Berkas Tahap Pertama Tersangka SI Dilimpahkan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, hantaran.co – Penyidik Jampidsus telah melimpahkan berkas tahap pertama kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat peristiwa Paniai di Provinsi Papua tahun 2014 berinisial IS. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal melakukan penelitian berkas tersebut.

“Tim Jaksa Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara (Tahap I) atas nama tersangka IS dalam perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat dalam peristiwa di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jampidsus,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (16/4/2022).

Ketut menyebut, penyidik selanjutnya akan melakukan penelitian terhadap berkas tersebut. Jika berkas telah dinyatakan lengkap (P21) penyidik bakal melanjutkan ke tahap selanjutnya.

Selain melakukan penelitian pada berkas perkara tersebut, penyidik juga melakukan penyusunan rekonstruksi hukum untuk dijadikan dakwaan dalam kasus yang baru menetapkan satu orang tersangka tersebut.

“Ya, JPU masih mempelajari berkas perkara dan menyusun konstruksi hukum untuk surat dakwaan terhadap Tersangka IS,” ucapnya.

Sebelumnya, tersangka IS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/A/Fh.1/04/2022 tanggal 01 April 2022 yang ditetapkan oleh Jaksa Agung RI selaku penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

“Kasus posisi singkat, penyidik telah berhasil mengumpulkan alat bukti sesuai Pasal 183 jo 184 KUHAP sehingga membuat terang adanya peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat di Paniai Tahun 2014,” kata Ketut.

Di mana dalam kasus tersebut, diduga telah terjadi pembunuhan dan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dan h jo Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

“Peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat terjadi karena tidak adanya pengendalian yang efektif dari komandan militer yang secara de jure dan/atau de facto berada di bawah kekuasaan dan pengendaliannya serta tidak mencegah atau menghentikan perbuatan pasukannya,” tuturnya.

Selain itu, sebagaimana dimaksud Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia diduga jika tersangka tidak menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Akibat kejadian tersebut, mengakibatkan jatuhnya korban yakni 4 orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka-luka.

Adapun dalam kasus ini IS disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 42 ayat (1) jo Pasal 9 huruf a jo Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Kedua Pasal 40 jo Pasal 9 huruf h jo Pasal 7 huruf b Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

hantaran/rel