SOLOK, hantaran.co—Polres Solok (Arosuka) mulai menjalankan proses penyelidikan terkait laporan warga dalam dugaan perampasan tanah oleh Dodi Hendra yang saat ini menjabat Ketua DPRD Kabupaten Solok.
“Kami sudah melakukan proses meminta keterangan saksi terkait perkara tersebut,”ucapnya Kasat Reskrim Polres Solok Iptu Rifki Yudha Ersanda kepada Haluan (Hantaran.co) Senin (19/7).
Pemeriksaan saksi juga dibenarkan oleh pengacara Adiwijoyo (pelapor), yakni Fatmawelly.
Ia menyampaikan, sudah ada dua orang saksi yang diperiksa oleh Polres Solok.
‘Benar, saya mendapinginya tadi. Ada dua orang saksi yang diperiksa,”ucapnya.
Ia berharap kasus tersebut dikawal karena sudah menjadi perhatian masyarakat. Untuk itu menurutnya proses hukum harus berjalan.
“Semoga proses ini berjalan dengan baik. Mari sama-sama kita kawal kasus ini,”katanya.
Sebelumnya, seorang warga bernama Adiwijoyo melaporkan Ketua DPRD Kabupaten Solok, Sumbar Dodi Hendra dilaporkan atas dugaan penyerobotan tanah milik yang berada di di Jorong Simpang Ampek, Nagari Koto Hilalang, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok,
Laporan itu diterima polisi dengan nomor LP/B/105/VII/2021/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES SOLOK/POLDA SUMBAR.
Sementara Dodi Hendra kepada Haluan (Hantaran.co) mengaku tidak mengetahui siapa dan apa yang dilaporkan.
“Saya belum tahu warga yang mana (melapor). Dimana dan laporannya apa. Dan saya belum tahu tanah yang mana dan konfirmasi tentang ini,”kata Dodi.
(Rivo/Hantaran.co)