Hukum

Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Uang Rp850 Juta, Istri Wabup Solok Mangkir Diperiksa Polda

×

Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Uang Rp850 Juta, Istri Wabup Solok Mangkir Diperiksa Polda

Sebarkan artikel ini
istri wabup solok mangkir polda sumbar
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto

SOLOK, hantaran.co—Kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp850 juta yang melibatkan Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu, dan menyeret istri serta mertua terus bergulir. Tiga saksi sudah diperiksa penyidik. Namun, istri Wabup Solok mangkir pada pemanggilan pertama pada Jumat (20/5).

“Agenda pemeriksaan Wabup dan istrinya hari ini tidak jadi. Katanya, istrinya lagi tidak enak badan,”ucap Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto dikutip dari Radarsumbar.com.

Kasus tersebut menjadi perhatian di masyarakat terutama para jurnalis. Bahkan sejumlah wartawan pun sudah menunggu dari pagi kedatangan Wabup Solok dan istri untuk di Polda Sumbar.

Satake Bayu Setianto mengungkapkan saat ini kasus dugaan penggelapan dan penipuan atas laporan Iriadi Datuak Tumangguang itu tengah didalami oleh penyidik  Subdit 2 Ditreskrimum Polda Sumbar.

“Iya, perkara itu sedang ditangani oleh penyidik Subdit 2 Ditreskrimum. Saat ini masih sedang dalam proses penyelidikan dengan giat penelitian dokumen dan pengumpulan keterangan dari saksi-saksi,” ujarnya.

Meski enggan membeberkan nama  pihak-pihak yang telah diperiksa  penyidik dalam kasus itu. Namun, Satake menyebut, hingga kini sudah ada tiga orang saksi yang dipanggil dan diperiksa oleh penyidik terkait kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang  diduga  juga melibatkan istri dan mertua Wakil Bupati Solok tersebut.

“Sementara masih tiga orang yang diperiksa, masih akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan dokumen lainnya,” ucapnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, bahwa Iriadi Datuk Tumanggung, resmi melapor karena uang senilai Rp850 juta yang diserahkannya secara bertahap kepada Jon Firman digunakan untuk membantunya maju dari partai tidak kunjung dikembalikan.

Uang itu menurut Iriadi diserahkan secara bertahap. Pertama diantar ke rumah kediaman Jon Firman Pandu di komplek perumahan Batu Gadang di Kota Solok oleh sopir Iriadi yaitu Alam bersama dengan Dt. Labuah dan juga disaksikan oleh saudaranya Tili.

Uang tersebut diterima langsung oleh istri dan mertua Jon Firman Pandu. Karena pada saat itu Jon Firman  mengaku sedang berada di luar daerah (Jakarta).

Pada waktu itu dari pihak Iriadi selaku pihak yang menyerahkan uang ditandatangani oleh Alam dan Dt. Labuah sementara dari pihak Jon Firman Pandu sebagai penerima uang ditandatangani oleh mertua laki-laki bersama dengan istri Jon Firman Pandu.

Kemudian tidak berselang dalam waktu yang lama Iriadi kembali menambahkan uang yang sudah diserahkan kepada Jon Firman Pandu melalui rekening Bank, dari Rp700 Juta yang sudah diserahkan ditambah lagi Rp.150 juta via rekening sehingga menjadi Rp. 850 Juta.

Setelah beberapa bulan kemudian Iriadi Dt. Tumanggung meminta uang yang sudah diberikan kepada Jon Firman Pandu karena dirinya tidak jadi mendapatkan dukungan dari partai. Namun, Jon Firman Pandu hanya menjanjikan akan membayarnya kembali.

Ia menjelaskan, sudah berupaya meminta secara baik-baik dan kekeluargaan. Namun, sampai saat ini uang tersebut belum dikembalikan.

“Dan saat diminta uang itu untuk dikembalikan dia hanya janji-janji bahkan mengatakan bahwa dirinya tidak punya uang, yang ada hanya tanah di Sukarami,” terang Iriadi.

Sementara Jon Firman Pandu kepada sejumlah media mengakui uang menerima uang itu, tetapi bukan mahar politik melainkan sumbangan atau bantuan untuk partai.

“Konteksnya bantuan, ya kita terima, bukan pinjaman, terkait keputusan siapa yang akan diusung partai, tentu itu keputusan bulat di DPP Gerindra,” terang dilansir dari Klikpositif.com.

Dan terkait laporan tersebut, Jon Firman Pandu mengaku mempersilahkan untuk dilaporkan, karena merupakan hak seseorang.

“Negara kita negara hukum, silakan saja menempuh jalur hukum,”ucapnya.

Terkait laporan ke Polda Sumbar itu, Jon Firman Pandu terancam dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 378 KUHP tentang penipuan dan 372 tentang penggelapan.

*Hantaran.co (haluan) masih berusaha mengkonfirmasi kepada istri Wabup Solok melalui nomor telefonnya*

(Fauzy/Hantaran.co)